NEGARA – Tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, M, 58, terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Tersangka dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia 10 tahun terjadi pada Kamis (10/6) lalu di rumah tersangka yang masih kerabat dekat korban.
Antara rumah tersangka dan korban juga berdekatan. Perbuatan tersangka diketahui langsung oleh bapak korban yang sedang mencari korban karena sudah malam, sekitar pukul 19.00 wita, korban tidak ada di rumah.
Saat mencari korban, di seputaran rumah melihat sandal jepit korban di depan pintu rumah tersangka. Saat masuk ke dalam rumah yang tidak dikunci melihat tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini.
“Awalnya bocah sedang bermain di sebelah rumah pelaku, kemudian diajak masuk ke kamar untuk tidur,” jelasnya.
Tersangka memaksa korban tidur dan celananya dipelorotkan. Korban sempat melawan, namun tersangka membekap mulut korban karena berusaha berontak dan berteriak. Setelah diketahui bapak korban, tersangka sempat kabur.
“Pelaku sempat kabur saat sudah diamankan di rumah oleh bapak bocah. Tapi akhirnya berhasil diamankan,” terang Kapolres.
Pengakuan dari tersangka, perbuatan cabul baru pertama dilakukan pada korban. Akibat perbuatannya, tersangka yang sudah menikah tiga kali dan memiliki tujuh orang anak ini sudah menjalani penahanan di Polres Jembrana.