Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Final! Tim Saber Pungli Tak Akan Masuk Ranah Adat

D
Penulis: Donny Tabelak❯
final-tim-saber-pungli-tak-akan-masuk-ranah-adat
final-tim-saber-pungli-tak-akan-masuk-ranah-adat

DENPASAR- Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa desa di Bali akhirnya menuai kata sepakat.


 


Seperti diakui Wakil Ketua DPRD Bali IGB Alit Putra.Selaku pimpinan rapat, pihaknya  menyatakan bahwa pertemuan mencapai kesepakatan bersama, yakni Tim Saber Pungli tidak lagi masuk ke ranah adat.


 


“Tapi tentu dengan catatan, di desa pakraman harus membenahi semua, baik awig-awig, perarem maupun keputusan-keputusan yang perlu dilegalisasikan oleh pihak yang berwenang, baik bupati maupun walikota, sehingga dalam memungut sesuatu demi kepentingan adat agar sah” jelasnya di DPRD Bali, Selasa (13/11).


 


Sehingga nanti pihak kepolisian tidak di cap ada niat untuk melemahkan desa pakraman, namun justru untuk memperkuat. “Hari ini sudah ada kesepakatan, kalau ada masalah berkaitan dengan adat, nanti akan diinformasikan ke adat, tapi kalau masalah kriminal dan sebagainya tetap kewengan pihak kepolisian,” ujarnya.


 


Atas kesepakatan tersebut, pihak DPRD Bali pun mengaku akan membantu membuatkan surat kesepakatan tertulis (surat edaran) agar ada landasan hukum. “Perda juga akan segera direvisi agar payung hukumnya lebih kuat,” tutupnya.


 


Sementara itu, Ketua MUDP, Jero Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, pasca kesepakatan dari hasil diskusi di gedung DPRD Bali ini, menegaskan Saber Pungli dan Polda Bali ini tidak akan menyentuh tindakan yang disebut pungutan tersebut ke Desa Pakraman sepanjang aturan tersebut jelas.


 


“Kami dari desa pakraman akan memberikan edaran juga agar memperbaiki dan menata kembali agara tidak ada aturan yang bertentangan dengan hukum adat,” jelasnya.


 


Selanjutnya pihak MUDP juga mendesak kepada pemerintah daerah agar segera Perda Provinsi Bali tentang desa pakraman yang memberikan asal-usul tradisional sebagai desa pakraman yang memiliki hak otonomi.


 


“Tidak selamanya kami benar (Desa Pekraman), tetapi juga perlu adanya intropeksi dan perbaikan, tentunya bekerjasama dengan lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk itu,” ujarnya.


 


Untuk mekanisme penentuan saksi ahli yang diminta oleh pihak Polda Bali, Suwena mengatakan sangat siap karena pihaknya sendiri sudah memiliki banyak ahli dan professor hukum adat, pidana hingga tata Negara dan sebagainya


Advertisement
Advertisement

Artikel Terkait

Pukul Mantan Pacar Masih di Bawah Umur Hingga Trauma, Kena 9 Bulan Penjara

Pukul Mantan Pacar Masih di Bawah Umur Hingga Trauma, Kena 9 Bulan Penjara

Putusan perkara nomor 149/Pid.Sus/2026/PN Gin tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 22 Oktober 2026 (22/10/2026).

Kasus Penyimpangan Dana LPD Begawan Rp 3,1 Miliar Dikejar Lagi, Polisi Kembali Geber Kasus Mangkrak

Kasus Penyimpangan Dana LPD Begawan Rp 3,1 Miliar Dikejar Lagi, Polisi Kembali Geber Kasus Mangkrak

Sempat meredup, kasus dugaan penyelewengan dana di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Begawan, Kecamatan Payangan, Gianyar, kembali mencuat

Lagi Enak-Enak di Kafe, Datang Razia, Dua Pengunjung Positif Pakai Sabu-Sabu

Lagi Enak-Enak di Kafe, Datang Razia, Dua Pengunjung Positif Pakai Sabu-Sabu

Polres Gianyar bersama BNNK Gianyar kembali menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu,(18/10/2026). 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer