26.5 C
Denpasar
Thursday, June 1, 2023

Klungkung Koleksi 9 Desa Kumuh, 2 Desa Digelontor Dana Rp1 Miliar

SEMARAPURA – Berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor 367/24/HK/2019 ada sebanyak sembilan desa ditetapkan sebagai kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Klungkung tahun 2019.

 

Untuk mengeluarkan desa-desa tersebut dari status kawasan permukiman kumuh, pemerintah pusat menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah melalui program BPM (Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat) Reguler Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

 

Berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor 367/24/HK/2019, ada sebanyak sembilan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Klungkung tahun 2019.

 

Semblan kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan kumuh, indikatornya hampir sama. Yakni terdapat TPS ilegal, saluran drainase kering dan tersumbat oleh sampah, belum adanya sistem pengolahan limbah secara terpadu, dan jalan sudah diaspal namun masih ditemukan adanya kerusakan.

Baca Juga:  Catat! Bupati Suwirta Ramal Kunjungan Turis Normal Pertengahan 2022

 

“Adapun 9 kawasan permukiman kumuh tersebut, yakni Gunaksa, Desa dan Kampung Kusamba, Desa Tegak, Tusan, Ped, Banjarangkan, Batununggul, Jungutbatu serta Lembongan,” beber Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapupaten Klungkung I Made Jati Laksana saat dihubungi, Minggu (18/7)

 

Untuk menangani persoalan tersebut, diungkapkannya pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) menggelar program BPM Reguler Kotaku.

 

Melalui program itu, ada dua desa di Kabupaten Klungkung berstatus kawasan permukiman kumuh digelontorkan dana masing-masing sebesar Rp 1 miliar agar dipergunakan untuk melakukan penataan.

 

“Dua desa itu, yakni Desa Gunaksa dan Desa tegak. Bentuk bantuan yang diperoleh adalah bantuan drainase lingkungan dan jalan paing,” terangnya.

Baca Juga:  Dua Kali Pungli, Oknum PNS di Klungkung Cuma Disanksi Demosi

 

Adapun pengerjaan bantuan tersebut dilakukan secara swakelola oleh BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Guna Sosial di masing-masing desa. “Keanggotaannya dipilih secara musyawarah,” tandasnya.

 

Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan kegiatan itu. Selain itu pihaknya juga menugaskan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk merawat bantuan drainase dan jalan paving yang diberikan tersebut.

 

“Semoga dengan program ini, dapat memberikan dampak terhadap penurunan kawasan kumuh dan mengubah wajah desa di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

 



SEMARAPURA – Berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor 367/24/HK/2019 ada sebanyak sembilan desa ditetapkan sebagai kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Klungkung tahun 2019.

 

Untuk mengeluarkan desa-desa tersebut dari status kawasan permukiman kumuh, pemerintah pusat menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah melalui program BPM (Bantuan Pemerintah Untuk Masyarakat) Reguler Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

 

Berdasarkan SK Bupati Klungkung Nomor 367/24/HK/2019, ada sebanyak sembilan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Klungkung tahun 2019.

 

Semblan kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan kumuh, indikatornya hampir sama. Yakni terdapat TPS ilegal, saluran drainase kering dan tersumbat oleh sampah, belum adanya sistem pengolahan limbah secara terpadu, dan jalan sudah diaspal namun masih ditemukan adanya kerusakan.

Baca Juga:  Jubir Covid-19 Jembrana Akui Vaksin Tak Jamin Bebas dari Covid-19

 

“Adapun 9 kawasan permukiman kumuh tersebut, yakni Gunaksa, Desa dan Kampung Kusamba, Desa Tegak, Tusan, Ped, Banjarangkan, Batununggul, Jungutbatu serta Lembongan,” beber Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kapupaten Klungkung I Made Jati Laksana saat dihubungi, Minggu (18/7)

 

Untuk menangani persoalan tersebut, diungkapkannya pemerintah pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) menggelar program BPM Reguler Kotaku.

 

Melalui program itu, ada dua desa di Kabupaten Klungkung berstatus kawasan permukiman kumuh digelontorkan dana masing-masing sebesar Rp 1 miliar agar dipergunakan untuk melakukan penataan.

 

“Dua desa itu, yakni Desa Gunaksa dan Desa tegak. Bentuk bantuan yang diperoleh adalah bantuan drainase lingkungan dan jalan paing,” terangnya.

Baca Juga:  Besok PHDI Bali Ikut Mahasabha secara Daring dari Hotel di Denpasar

 

Adapun pengerjaan bantuan tersebut dilakukan secara swakelola oleh BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat) Guna Sosial di masing-masing desa. “Keanggotaannya dipilih secara musyawarah,” tandasnya.

 

Sementara itu, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menugaskan instansi terkait untuk mengawal pelaksanaan kegiatan itu. Selain itu pihaknya juga menugaskan perangkat desa dan masyarakat setempat untuk merawat bantuan drainase dan jalan paving yang diberikan tersebut.

 

“Semoga dengan program ini, dapat memberikan dampak terhadap penurunan kawasan kumuh dan mengubah wajah desa di Kabupaten Klungkung,” ujarnya.

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru