SEMARAPURA– Seorang pedagang kaki lima asal Kabupaten Lombok Tengah, NTB yang bermukim di Lingkungan Bendul, Klungkung, Saparwadi, 43 menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura, Kamis (18/11).
Saparwadi menjalani sidang Tipiring lantaran kedapatan membuang sampah tidak pada tempat dan jadwal pembuangan sampah oleh personel Satpol PP Klungkung dan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung.
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung, Putu Suarta mengungkapkan, Saparwadi oleh Hakim dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Yang mana Saparwadi pun akhirnya membayar denda dan biaya perkara sesuai putusan. “Saparwadi dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu,” ujarnya.
Dituturkannya Saparwadi diajukan untuk menjalani Tipiring lantaran kedapatan membuang sampah di sekitar Pasar Umum Galiran, tepatnya di ujung Jalan Mahoni, Klungkung pada Senin (15/11) sekitar pukul 22.30. Lokasi tersebut merupakan titik dilarang membuang sampah. Bahkan telah dipasang spanduk bertulisan larangan membuang sampah di tempat tersebut.
Saparwadi juga membuang sampah tidak pada waktunya. Yang mana jadwal membuang sampah di Klungkung yakni pukul 06.00-07.00 dan 15.00-16.00. “Karena terlalu seringnya orang-orang membuang sampah di tempat terlarang maka kami turun melakukan pemantauan bersama staf DLHP. Dan kami temukan Saparwadi membuang sampah di tempat itu. Dia bilang tidak tahu ada larangan, sedangkan sudah terpampang spanduk besar untuk larangan,” terangnya.
Ia pun mengingatkan kepada seluruh warga untuk disiplin dalam membuang sampah. Sehingga tidak ada lagi tumpukan sampah di sekitar spanduk larangan membuang sampah dan sampah yang tidak terangkut lantaran membuang sampah lewat waktu. “Kami selalu melakukan pemantauan, baik pagi, siang dan malam. Kalau apes, kami akan lakukan Tipiring,” tandasnya.