24.8 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Terjaring Razia, Pengguna Knalpot Brong Ditindak di Tempat

BANGLI, Radar Bali.id-Satgas Gakum Operasi Keselamatan Agung 2023 Polres Bangli menindak tegas para pengendara kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong. Hal itu karena penggunakan knalpot brong melanggar standar ketertiban berlalulintas. Selain itu juga menjadi salah satu pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas.

Penindakan dilakukan di jalur Penelokan, Minggu (19/2/2023) hingga Senin (20/2/2023). Dalam tindakan itu, para pengendara yang menggunakan knalpot brong langsung ditindak ditempat. Pengendara diharuskan mengganti knalpot brong dengan knalpot standarnya di tempat.

“Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalulintas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” kata Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:  Isap Sabu Sembunyi-sembunyi di Kandang Sapi, Pekerja Serabutan Diciduk

Dijelaskannya bahwa para pengendara wajib mengenakan knalpot standar. Wajib menaati aturan lalulintas untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalanan.”Melalui tindakan hukum seperti ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan tata tertib berlalulintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” pungkasnya. [marsellus pampur/radar bali]

 



BANGLI, Radar Bali.id-Satgas Gakum Operasi Keselamatan Agung 2023 Polres Bangli menindak tegas para pengendara kendaraan roda dua dan empat yang menggunakan knalpot brong. Hal itu karena penggunakan knalpot brong melanggar standar ketertiban berlalulintas. Selain itu juga menjadi salah satu pemicu timbulnya gangguan Kamtibmas.

Penindakan dilakukan di jalur Penelokan, Minggu (19/2/2023) hingga Senin (20/2/2023). Dalam tindakan itu, para pengendara yang menggunakan knalpot brong langsung ditindak ditempat. Pengendara diharuskan mengganti knalpot brong dengan knalpot standarnya di tempat.

“Hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalulintas agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut,” kata Kasi Humas Polres Bangli, Iptu Wayan Sarta, Senin (20/2/2023).

Baca Juga:  Ngeri, Mesin Mendadak Mati di Jalur Tanjakan, Mobil Jatuh ke Jurang

Dijelaskannya bahwa para pengendara wajib mengenakan knalpot standar. Wajib menaati aturan lalulintas untuk menjaga keselamatan saat berkendara di jalanan.”Melalui tindakan hukum seperti ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat akan tata tertib berlalulintas, sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan,” pungkasnya. [marsellus pampur/radar bali]

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru