26.5 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Ada 20 Rumdin, Tidak Ada Uang Kompensasi Bagi yang Tidak Menempati

SEMARAPURA – Pemkab Klungkung setidaknya memiliki sekitar 20 rumah dinas. Namun, tidak semua dalam keadaan baik sehingga tidak dapat ditempati.

Meski begitu tidak ada dana kompensasi bagi pejabat yang tidak bisa menempati rumah dinas. Bahkan, sebelum adanya Surat Pencabutan Ijin Menyewa atau Menggunakan Rumah Dinas

Milik Pemkab Klungkung Nomor: 012/5738/Adm.Pemb, pejabat yang menempati rumah dinas dikenakan biaya sewa setiap bulannya.

Kepala Bagian Umum Setda Klungkung, Made Sumiarta, mengungkapkan, jumlah rumah dinas yang menjadi wewenang Bagian Umum kini hanya 9 rumah dinas saja.

Sementara sisanya menjadi wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. “Jadi untuk rumah dinas bagi dewan, menjadi wewenang Sekretariat Dewan. Begitu juga OPD lainnya,” kata Made Sumiarta.

Baca Juga:  Kontrak Perawat Pasien Covid-19 di Klungkung Terancam Diputus

9 rumah dinas yang menjadi wewenang Bagian Umum terdiri dari rumah jabatan Bupati, Wakil Bupati, dan Setda Klungkung.

Kemudian ada rumah dinas Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,

Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

“Rumah dinas Asisten II kondisi kurang baik sehingga kosong. Kemudian rumah dinas Asisten I juga kosong karena rusak berat,” bebernya.

Meski rumah dinas tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak bisa ditempati, menurutnya, tidak ada uang kompensasi bagi pejabat yang semestinya menempati rumah dinas tersebut.

Bahkan, sebelum adanya Surat Pencabutan Ijin Menyewa atau Menggunakan Rumah Dinas Milik Pemkab Klungkung Nomor : 012/5738/Adm.Pemb, pejabat yang menempati rumah dinas dikenakan biaya sewa setiap bulannya.

Baca Juga:  Pengempon Pura Luhur Berharap Dilibatkan dalam Manajemen Tanah Lot

“Dengan adanya surat tersebut, bendaharawan gaji yang bersangkutan diminta untuk tidak kembali memotong yang dimaksud setiap bulan,” katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi mengenai gaji pimpinan dan anggota dewan Klungkung termasuk dengan rincian tunjungannya

seperti tunjangan perumahan dan transportasi, tidak bisa dihubungi via telepon. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sudiarta hanya membacanya saja



SEMARAPURA – Pemkab Klungkung setidaknya memiliki sekitar 20 rumah dinas. Namun, tidak semua dalam keadaan baik sehingga tidak dapat ditempati.

Meski begitu tidak ada dana kompensasi bagi pejabat yang tidak bisa menempati rumah dinas. Bahkan, sebelum adanya Surat Pencabutan Ijin Menyewa atau Menggunakan Rumah Dinas

Milik Pemkab Klungkung Nomor: 012/5738/Adm.Pemb, pejabat yang menempati rumah dinas dikenakan biaya sewa setiap bulannya.

Kepala Bagian Umum Setda Klungkung, Made Sumiarta, mengungkapkan, jumlah rumah dinas yang menjadi wewenang Bagian Umum kini hanya 9 rumah dinas saja.

Sementara sisanya menjadi wewenang masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. “Jadi untuk rumah dinas bagi dewan, menjadi wewenang Sekretariat Dewan. Begitu juga OPD lainnya,” kata Made Sumiarta.

Baca Juga:  50 Persen Akomodasi Wisata Tak Berizin, Klungkung Izinkan IMB Syarat

9 rumah dinas yang menjadi wewenang Bagian Umum terdiri dari rumah jabatan Bupati, Wakil Bupati, dan Setda Klungkung.

Kemudian ada rumah dinas Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,

Staf Ahli Bidang Hukum Politik dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.

“Rumah dinas Asisten II kondisi kurang baik sehingga kosong. Kemudian rumah dinas Asisten I juga kosong karena rusak berat,” bebernya.

Meski rumah dinas tersebut mengalami kerusakan sehingga tidak bisa ditempati, menurutnya, tidak ada uang kompensasi bagi pejabat yang semestinya menempati rumah dinas tersebut.

Bahkan, sebelum adanya Surat Pencabutan Ijin Menyewa atau Menggunakan Rumah Dinas Milik Pemkab Klungkung Nomor : 012/5738/Adm.Pemb, pejabat yang menempati rumah dinas dikenakan biaya sewa setiap bulannya.

Baca Juga:  Usulkan Ida I Dewa Agung Jambe Jadi Pahlawan, Ditarget Kelar 2021

“Dengan adanya surat tersebut, bendaharawan gaji yang bersangkutan diminta untuk tidak kembali memotong yang dimaksud setiap bulan,” katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Sudiarta saat dikonfirmasi mengenai gaji pimpinan dan anggota dewan Klungkung termasuk dengan rincian tunjungannya

seperti tunjangan perumahan dan transportasi, tidak bisa dihubungi via telepon. Begitu juga saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Sudiarta hanya membacanya saja


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru