MANGUPURA – Penerapan sistem ganjil genap di Kawasan Pariwisata Kuta, Kabupaten Badung masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait pemberlakukan sistem tersebut.
Namun pengelola wisata Pantai Kuta meminta untuk mengkaji terlebih dahulu penerapan ganjip genap tersebut. Kendati objek wisata di buka tetapi tamu masih tergolong sepi.
Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista mendengar kabar bahwa adanya pembatasan wisatawan menuju Pantai Kuta. Ia pun memberi pernyataan menohok terkait rencana tersebut.
Wasista menilai kebijakan tersebut belum tepat dilaksanakan karena sejak dibukanya pantai pasir putih tersebut pengunjung masih tergolong sepi.
“Sebaiknya kebijakan ini terlebih dahulu dikaji lebih matang,” ujar Wasista dikonfirmasi, Senin (20/9).
Kata dia, semenjak dibuka peningkatan kunjungan ke Pantai Kuta hanya mencapai 30 persen. Pihaknya juga merasa kebingungan terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Kalau tujuannya untuk mengurangi kemacetan, saat pandemi ini tidak ada kemacetan di Kuta. Kalau untuk mengurangi penularan Covid-19 di Pantai Kuta juga masih sepi,” paparnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Badung, I Made Gede Wiryantara Adi Susandi seizin Kadis Perhubungan Kabupaten Badung, AA. Ngr. Rai Yuda Dharma mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima SE Gubernur Bali terkait kebijakan tersebut.
Namun Dishub Badung telah mengikuti pembahasan perihal penerapan sistem ganjil genap.
“Kami masih menunggu Surat Edaran Gubernur untuk tindak lanjutnya. Namun, berdasarkan hasil rapat waktu hari Jumat lalu di Dishub Provinsi Bali bahwa untuk wilayah wisata Kuta rencananya pemeriksaan ganjil genap ada di dua titik,” ungkapnya.
Menurutnya, dua lokasi yang akan menjadi pusat penerapan ganjil genap di wilayah pariwisata Kuta adalah Pertigaan Jalan Pantai Kuta hingga Jalan Bakung Sari depan KFC Kuta Square dan Pertigaan Jalan Kartika Plaza sampai Jalan Bakung Sari.