28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Tak Pernah Jera, Residivis Curanmor Didor di Warung Tuak

 SINGARAJA –Seperti tak pernah jera pernah dipenjara, Kadek Joni Astawa alias Joni alias Pasti, 27, residivis kasus curanmor yang baru saja bebas April 2019 lalu kembali ditangkap.

 

Joni ditangkap tim buser Polres Buleleng atas kasus sama.

Bahkan polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur saat ditangkap di warung tuak.

 

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (21/11).

Menurut Sumarjaya, kasus curanmor yang dilakukan Joni bukan pertama kalinya.

Menurutnya, sebelum kembali tertangkap, tersangka juga sempat melakukan aksi pencurian motor pada Agustus 2017 lalu di kawasan GOR Bhuana Patra.

Ia kemudian dipenjara selama tujuh bulan dan bebas pada April 2018.

Baca Juga:  Gelombang Laut Tinggi Nelayan Tabanan Tak Berani Melaut

 

Terbaru, aksi pencurian yang dilakukan Joni yakni terjadi di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Abimanyu, Kelurahan Banjar Tegal.

 

Ia mencuri sepeda motor Yamaha N-Max DK 6824 PR, milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan, mahasiswa asal Desa Peninjoan, Bangli, yang indekos di Jalan Abimanyu, pada Senin (29/10) silam sekitar pukul 05.00 pagi.

 

“Motor itu didorong dari Jalan Abimanyu hingga ke Jalan Teleng.

Sampai di Jalan Teleng, motor diparkir di pinggir jalan hingga siang hari.

Setelah itu, tersangka membuat kunci palsu, dan setelah didapat, motor langsung ia bawa kabur ke rumahnya,”ujar Sumarjaya.

 

Untuk mengelabui polisi, pelat nomor sepeda motor dilepas.

Baca Juga:  OMG! Tabrak Truk Gas di Jalur Utara, Istri Sekum KONI Buleleng Tewas

Selama dua minggu, motor itu ia gunakan sendiri.

 

 “Kami tangkap dia di warung tuak di wilayah Desa Pegadungan. Barang bukti belum sempat dijual.

Tadinya mau dia jual seharga Rp 4 juta. Hasil penjualannya maunya dia pakai untuk foya-foya,” jelas Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

 

Selanjutnya, akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

 

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 



 SINGARAJA –Seperti tak pernah jera pernah dipenjara, Kadek Joni Astawa alias Joni alias Pasti, 27, residivis kasus curanmor yang baru saja bebas April 2019 lalu kembali ditangkap.

 

Joni ditangkap tim buser Polres Buleleng atas kasus sama.

Bahkan polisi terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur saat ditangkap di warung tuak.

 

Seperti dibenarkan Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (21/11).

Menurut Sumarjaya, kasus curanmor yang dilakukan Joni bukan pertama kalinya.

Menurutnya, sebelum kembali tertangkap, tersangka juga sempat melakukan aksi pencurian motor pada Agustus 2017 lalu di kawasan GOR Bhuana Patra.

Ia kemudian dipenjara selama tujuh bulan dan bebas pada April 2018.

Baca Juga:  OMG Diduga Dirampok dan Dibunuh, Perawan Tua Ditemukan Tewas di Warung

 

Terbaru, aksi pencurian yang dilakukan Joni yakni terjadi di sebuah rumah kost yang terletak di Jalan Abimanyu, Kelurahan Banjar Tegal.

 

Ia mencuri sepeda motor Yamaha N-Max DK 6824 PR, milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan, mahasiswa asal Desa Peninjoan, Bangli, yang indekos di Jalan Abimanyu, pada Senin (29/10) silam sekitar pukul 05.00 pagi.

 

“Motor itu didorong dari Jalan Abimanyu hingga ke Jalan Teleng.

Sampai di Jalan Teleng, motor diparkir di pinggir jalan hingga siang hari.

Setelah itu, tersangka membuat kunci palsu, dan setelah didapat, motor langsung ia bawa kabur ke rumahnya,”ujar Sumarjaya.

 

Untuk mengelabui polisi, pelat nomor sepeda motor dilepas.

Baca Juga:  Lidik Motif Tusuk Satpam Hingga Tewas, Polisi Telusuri Rekam Jejak TSK

Selama dua minggu, motor itu ia gunakan sendiri.

 

 “Kami tangkap dia di warung tuak di wilayah Desa Pegadungan. Barang bukti belum sempat dijual.

Tadinya mau dia jual seharga Rp 4 juta. Hasil penjualannya maunya dia pakai untuk foya-foya,” jelas Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya.

 

Selanjutnya, akibat perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng.

 

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru