SINGARAJA – Layanan pemulasaraan dan pengantaran jenazah ke rumah duka bagi masyarakat miskin, mendesak dilakukan. Selama ini masyarakat miskin harus menyiapkan dana sendiri. Sebab layanan tersebut tak tercantum dalam layanan jaminan kesehatan nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng Luh Hesti Ranita Sari mengungkapkan, selama ini keluarga miskin memang terlindungi oleh jaminan kesehatan. Yakni Kartu Indonesia Sehat. Hanya saja jaminan kesehatan itu hanya menanggung biaya pengobatan pasien.
Saat pasien meninggal, jaminan kesehatan itu tak bisa digunakan. Padahal masih ada biaya lain yang timbul. Seperti biaya pemulasaraan dan biaya pengantaran jenazah ke rumah duka. Biaya itu pun berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Nominal sebesar itu praktis cukup memberatkan bagi masyarakat miskin.
“Itu fakta yang ada. Selama ini pemegang KIS hanya ditanggung biaya pengobatan. Tapi saat meninggal, ada biaya lain yang timbul. Itu harus mereka tanggung sendiri,” kata Rani.
Ia pun mendesak pemerintah dapat membebaskan biaya pemulasaraan jenazah bagi masyarakat miskin. Selain itu pemerintah juga dapat menyediakan layanan ambulans jenazah gratis. Sehingga masyarakat miskin tak terlalu terbebani.
Apabila hal itu dianggap membebani anggaran, pihaknya mendesak agar pemerintah mengalokasikan dana talangan. Menurut Rani, RSUD Buleleng selama ini telah membebaskan warga miskin dari biaya tersebut.
Hanya saja biaya itu dicatat sebagai beban piutang di RSUD Buleleng. Dampaknya piutang RSUD menggunung, hingga menyebabkan rapor keuangan RSUD memerah.
“Biaya yang timbul ini bisa diklaim dari dana talangan itu. Sehingga bisa sama-sama jalan. Masyarakat miskin tidak terbebani, piutang di RSUD Buleleng juga tidak membengkak,” tegasnya.