25.4 C
Denpasar
Sunday, April 2, 2023

Ini Sejumlah Jalan yang Akan Diberlakukan Ganjil Genap di Bali

DENPASAR – Pemprov Bali bersama Polda Bali dan pihak terkait terus mematangkan rencana penerapan pelat nomor kendaraan ganjil – genap menuju kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur.

 

Sekretaris dan juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengungkapkan, sistem ganjil-genap disesuikan dengan tanggal kalender.

 

Apabila tanggal ganjil, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka pelat nomor ganjil dan sebaliknya.

 

“Pembatasan arus ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB (pelat nomor) warna dasar merah, kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik,” jelas Rentin melalui siaran persnya, Selasa (21/9).

 

Rentin menegaskan, kebijkan tersebut merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijkan itu berdasar Inmendagri Nomor 42/2021 dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

 

Sistem ganjil genap ini dibuat guna mengurangi mobilitas masyarakat di tempat wisata. Pasalnya, selain tujuh kabupaten lainnya di Bali, Kota Denpasar dan Badung menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Papan Nama Kantor Kejari dan PN Singaraja Belum Beraksara Bali

 

Dengan status PPKM level 3, pemerintah ingin warga tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan cara pengetatan mobilitas penduduk.

 

 

Dijelaskan lebih lanjut, terdapat beberapa titik atau jalan yang akan disekat. Mulai jalan menuju Pantai Matahari Terbit dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.

 

Selain itu, daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar, jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur.

 

Jalan akses Pantai Segara, Pantai Shindu, Pantai Karang, Pantai Semawang, Pantai Merta Sari, juga dibatasi.

 

Sementara untuk daerah tujuan wisata di Kuta, sepanjang jalan Pantai Kuta mulai dari simpang Jalan Pantai Kuta – Jalan Bakung Sari.

 

“Pemberlakuan sistem ganjil – genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, jika PPKM level 4 sebelumnya menekankan kepada sistem penyekatan aktivitas masyarakat, maka PPKM level 3 masyarakat dan pekerja pada sektor esensial diberikan keolnggaran 50 persen.

Baca Juga:  Laboratorium PCR BRSUD Tabanan Mulai Beroperasi, Begini Cara Kerjanya

 

“Kebijakan ini (ganjil-genap) merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM level 3, di mana lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata,” jelas Samsi.

 

Sistem ganjil-genap ini berlaku pada jam tertentu. Yakni berlangsung tiga jam di pagi hari (pukul 06.30 – 09.30) dan tiga jam di sore hari (pukul 15.00 – 18.00).

 

Sistem ganjil-genap ini juga sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk.

 

“Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing,” imbuh Samsi.

 

Kendaraan yang mendapat pengecualian adalah jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan.

 

“Untuk meminimalkan pelanggaran, kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas,” tandasnya.



DENPASAR – Pemprov Bali bersama Polda Bali dan pihak terkait terus mematangkan rencana penerapan pelat nomor kendaraan ganjil – genap menuju kawasan Pantai Kuta dan Pantai Sanur.

 

Sekretaris dan juru bicara Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, I Made Rentin mengungkapkan, sistem ganjil-genap disesuikan dengan tanggal kalender.

 

Apabila tanggal ganjil, maka kendaraan yang diperbolehkan melintas adalah kendaraan dengan angka pelat nomor ganjil dan sebaliknya.

 

“Pembatasan arus ini tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB (pelat nomor) warna dasar merah, kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik,” jelas Rentin melalui siaran persnya, Selasa (21/9).

 

Rentin menegaskan, kebijkan tersebut merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kebijkan itu berdasar Inmendagri Nomor 42/2021 dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 dan mempercepat pemulihan perekonomian rakyat.

 

Sistem ganjil genap ini dibuat guna mengurangi mobilitas masyarakat di tempat wisata. Pasalnya, selain tujuh kabupaten lainnya di Bali, Kota Denpasar dan Badung menjadi episentrum penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Laboratorium PCR BRSUD Tabanan Mulai Beroperasi, Begini Cara Kerjanya

 

Dengan status PPKM level 3, pemerintah ingin warga tetap disiplin protokol kesehatan (prokes) dengan cara pengetatan mobilitas penduduk.

 

 

Dijelaskan lebih lanjut, terdapat beberapa titik atau jalan yang akan disekat. Mulai jalan menuju Pantai Matahari Terbit dari Simpang Bypass I Gusti Ngurah Rai sampai Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit.

 

Selain itu, daerah tujuan wisata Sanur, Kota Denpasar, jalan akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur hingga Pantai Sanur.

 

Jalan akses Pantai Segara, Pantai Shindu, Pantai Karang, Pantai Semawang, Pantai Merta Sari, juga dibatasi.

 

Sementara untuk daerah tujuan wisata di Kuta, sepanjang jalan Pantai Kuta mulai dari simpang Jalan Pantai Kuta – Jalan Bakung Sari.

 

“Pemberlakuan sistem ganjil – genap berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu serta hari libur nasional,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta mengatakan, jika PPKM level 4 sebelumnya menekankan kepada sistem penyekatan aktivitas masyarakat, maka PPKM level 3 masyarakat dan pekerja pada sektor esensial diberikan keolnggaran 50 persen.

Baca Juga:  Asosiasi Pengusaha Ritel Menjerit, Minta Mall Boleh Buka

 

“Kebijakan ini (ganjil-genap) merupakan bagian dan strategi dari pelaksanaan PPKM level 3, di mana lebih menekankan pada pembatasan orang menuju lokasi objek wisata,” jelas Samsi.

 

Sistem ganjil-genap ini berlaku pada jam tertentu. Yakni berlangsung tiga jam di pagi hari (pukul 06.30 – 09.30) dan tiga jam di sore hari (pukul 15.00 – 18.00).

 

Sistem ganjil-genap ini juga sebagai upaya untuk mengatur jadwal masyarakat mengunjungi atau berlibur ke pantai agar tidak menumpuk.

 

“Bali juga memerlukan pengakuan untuk bisa dibukanya pintu masuk bagi wisatawan asing,” imbuh Samsi.

 

Kendaraan yang mendapat pengecualian adalah jenis kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP, serta jenis angkutan online yang membawa makanan.

 

“Untuk meminimalkan pelanggaran, kendaraan angkutan online yang diperbolehkan melintas akan disiapkan stiker oleh petugas,” tandasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru