27.6 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Konflik Puluhan Tahun Akhirnya Tuntas, Jokowi Ingatkan Jangan Dijual

SINGARAJA – Presiden Joko Widodo meminta masyarakat penerima redistribusi tanah tidak menjual tanah mereka. Tanah itu harus dikelola dengan baik. Sehingga lahan yang diberikan pemerintah pada warga dapat dimanfaatkan dengan baik.

 

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria yang dilakukan secara virtual, Rabu siang (22/9).

 

Warga di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, merupakan salah satu kelompok masyarakat yang menerima sertifikat redistribusi lahan buah Reforma Agraria.

 

Penyerahan sertifikat itu diikuti warga Desa Sumberklampok, dari Balai Desa Sumberklampok. Dalam kesempatan itu turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Baca Juga:  DPRD Badung Targetkan Ranperda BPD Maret Rampung

 

Dalam distribusi sertifikat siang kemarin, ada 813 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan pada warga Desa Sumberklampok. Sertifikat itu merupakan kelanjutan dari redistribusi lahan tahap pertama yang telah dilakukan pada bulan Mei lalu. Pada tahap pertama, lahan yang di-redistribusi pada warga merupakan lahan pekarangan. Sementara pada tahap kedua, merupakan lahan garapan.

 

Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali Ketut mangku mengatakan, konflik yang berlangsung selama puluhan tahun itu akhirnya bisa tuntas. Setelah Pemprov Bali sepakat melepas sebagian kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sumberklampok.

 

Menurutnya ada 813 lembar SHM yang dibagikan. Terdiri dari 128 bidang lahan pekarangan dan 685 bidang lahan garapan. Seluruhnya memiliki luasan 397,6 hektare. Sehingga total pada tahap pertama dan kedua, ada 1.613 lembar SHM yang telah dibagikan di Desa Sumberklampok.

Baca Juga:  Gubernur Koster-Wagub Cok Ace Bangun Infrastruktur Strategis

 

Ia mengingatkan warga menjaga SHM tersebut. “Karena dalam sertifikat sudah dicatat, bahwa peralihan hak harus seatas izin pejabat berwenang. Dalam sertifikat juga tercatat ada BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) terutang. Manakala ada peralihan, maka masyarakat harus menyelesaikan BPHTB terutang itu,” tegas Mangku.



SINGARAJA – Presiden Joko Widodo meminta masyarakat penerima redistribusi tanah tidak menjual tanah mereka. Tanah itu harus dikelola dengan baik. Sehingga lahan yang diberikan pemerintah pada warga dapat dimanfaatkan dengan baik.

 

Hal itu diungkapkan Presiden Joko Widodo pada acara Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria yang dilakukan secara virtual, Rabu siang (22/9).

 

Warga di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, merupakan salah satu kelompok masyarakat yang menerima sertifikat redistribusi lahan buah Reforma Agraria.

 

Penyerahan sertifikat itu diikuti warga Desa Sumberklampok, dari Balai Desa Sumberklampok. Dalam kesempatan itu turut hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, serta Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Baca Juga:  Retribusi Pelelangan Ikan Bocor 1/2 Miliar, Kini Baru Dapat Rp2 Juta

 

Dalam distribusi sertifikat siang kemarin, ada 813 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan pada warga Desa Sumberklampok. Sertifikat itu merupakan kelanjutan dari redistribusi lahan tahap pertama yang telah dilakukan pada bulan Mei lalu. Pada tahap pertama, lahan yang di-redistribusi pada warga merupakan lahan pekarangan. Sementara pada tahap kedua, merupakan lahan garapan.

 

Kepala Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Bali Ketut mangku mengatakan, konflik yang berlangsung selama puluhan tahun itu akhirnya bisa tuntas. Setelah Pemprov Bali sepakat melepas sebagian kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Sumberklampok.

 

Menurutnya ada 813 lembar SHM yang dibagikan. Terdiri dari 128 bidang lahan pekarangan dan 685 bidang lahan garapan. Seluruhnya memiliki luasan 397,6 hektare. Sehingga total pada tahap pertama dan kedua, ada 1.613 lembar SHM yang telah dibagikan di Desa Sumberklampok.

Baca Juga:  Dibuka, Pengunjung Mulai Kunjungi Pusat Perbelanjaan dengan Prokes

 

Ia mengingatkan warga menjaga SHM tersebut. “Karena dalam sertifikat sudah dicatat, bahwa peralihan hak harus seatas izin pejabat berwenang. Dalam sertifikat juga tercatat ada BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) terutang. Manakala ada peralihan, maka masyarakat harus menyelesaikan BPHTB terutang itu,” tegas Mangku.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru