DENPASAR – Dalam bulan Oktober ini, tercatat sudah dua kali aksi demontrasi di tempat atau perusahaan yang berbeda terkait ketenagakerjaan. Yakni di Sanur, Denpasar dan juga di Seminyak, Badung.
Tuntutan mereka pada pointnya adalah dapat diperkerjakan kembali. Hal ini memungkinkan kembali terjadi disejumlah perusahaan lain selama masa Covid 19.
Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali pun pencatat ada 78.952 pegawai yang dirumahkan selama masa pandemi.
Hal ini pun disayangkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda saat dikonfirmasi radarbali.id pada Jumat (22/10/2021).
“Kalau sesuai edaran Pak Gubernur, jangan sampai ada PHK kembali. Tolonglah perusahaan-perusahaan ini mempekerjakan mereka kembali,” ungkap Ngurah Arda.
Dijelaskan, PHK memang berbeda dengan yang dirumahkan. Jika di PHK, memang ada sebuah kesepakatan antara pekerja dan pihak perusahaan. Termasuk pensiun pun masuk kategori PHK.
“Sedangkan yang dirumahkan ini kan mereka tetap bekerja namun porsi dan gajihnya yang berbeda. Itu sesuai dengan kesepakatan-kesepakatan mereka,” ujarnya
Untuk itu, dengan situasi seperti sekarang ini, tak lagi ada PHK yang terjadi mengingat perekonomian di Bali yang juga sudah mulai menggeliat. Meskipun kunjungan itu dari wisatawan domestik.
Terkait aksi demonstrasi yan terjadi, pihaknya akan menelusuri permasalahan. “Yang demo ini saya nggak tau. Apa masalahnya, siapa yang demo, pegawai apa serikat dan sebagainya. Nanti saya cari tahu dulu,” pungkasnya.