NEGARA – Usai penertiban peluncur atau calo rapid test, giliran pengelola klinik rapid test dikumpulkan Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana, Jumat (22/10).
Dalam pertemuan di kantor lurah Gilimanuk, Satgas menekankan agar pengelola tidak menggunakan jasa peluncur yang mencegat warga khususnya pengendara untuk melakukan rapid test karena meresahkan serta menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama lalu lintas jalan nasional.
Pertemuan dihadiri seluruh pengelola klinik yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, dihadiri Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19, Satlantas Polres Jembrana, Satpol PP, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Toni Wirahadikusuma.
Sekretaris II Satgas Penanganan Covid-19 I Putu Agus Artana Putra mengatakan, adanya keluhan dari masyarakat mengenai peluncur rapid test menjadi perhatian Satgas.
Karena pariwisata yang sudah mulai dibuka justru peluncur yang mengarahkan warga untuk rapid test di klinik tertentu menimbulkan kesan negatif di pintu masuk dan keluar Bali.
“Kami meminta pada pengelola klinik tidak menggunakan jasa peluncur, jelasnya.
Menurutnya, klinik rapid test untuk melayani jasa bagi pelaku perjalanan yang akan keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk sudah berada di pinggir jalan. Sehingga menurutnya, tidak perlu menggunakan jasa peluncur.
Pelaku perjalanan yang memilih sendiri klinik yang melayani jasa rapid test, tidak perlu dipaksa peluncur yang kadang menghadang dan memepet pengendara.
Setelah pertemuan kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana akan rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan dalam praktik ini.
Apabila terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, pengelola klinik sejatinya juga sepakat dan tidak mempermasalahkan bilamana para peluncur ditiadakan karena tidak berpengaruh pada operasional klinik.
Namun perlu juga dipikirkan dampak sosial yang ditimbulkan sehingga perlu adanya proses pembuatan kajian sebagai pemangku kebijakan.