29.8 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Capaian MCP di Bali Tinggi, KPK Ingatkan Jangan Sampai Ada OTT

DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Bali dengan terus naiknya nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention).

 

 

Sesuai penilaian KPK, hampir rata-rata indeks MCP Bali saat ini adalah 85 dan sudah berada pada zona hijau.

 

Bahkan, Capaian ini pun disebut telah melampaui rata-rata nasional yaitu sebesar 45.

 

Meski begitu, KPK mengingatkan bahwa pencapaian MCP yang baik tak menjamin bila nantinya akan ada yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.

 

Seperti ditegaskan Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Wilayah V KPK RI Budi Waluya saat menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Triwulan IV Tahun 2021 Pemerintah Daerah se-Bali yang berlangsung di Ruang Sabha Adhyasta Utama, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:  Ekonomi Bali Minus 10,98 Persen, Tiket Pesawat Terjangkau Jadi Solusi

 

“Jangan sampai, capaian MCP justru menjadi boomerang jika di kemudian hari ada OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Budi Waluya juga mengingatkan, tingginya nilai MCP bisa jadi beban jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini.

 

Pihaknya berharap, capaian MCP berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi.

 

 “Oleh sebab itu saya tak henti-henti mengingatkan jajaran birokrasi agar memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, MCP (Monitoring Center for Prevention) merupakan sistem supervisi dan pencegahan korupsi pemerintah daerah yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga:  Bupati Apresiasi Karya Manusa Yadnya dan Atma Wedana Desa Adat Kapal

 

Dalam sistem ini, KPK melakukan intervensi terhadap delapan area yaitu Perencanaan dan Penganggaran (e-Planning dan e-Budgeting), Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadaan Barang dan Jasa, Kapabilitas APIP, Manajemen SDM, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen BMD dan Sektor Strategis.

 



DENPASAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengapresiasi pemerintah provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah kabupaten/kota di Bali dengan terus naiknya nilai MCP (Monitoring Centre for Prevention).

 

 

Sesuai penilaian KPK, hampir rata-rata indeks MCP Bali saat ini adalah 85 dan sudah berada pada zona hijau.

 

Bahkan, Capaian ini pun disebut telah melampaui rata-rata nasional yaitu sebesar 45.

 

Meski begitu, KPK mengingatkan bahwa pencapaian MCP yang baik tak menjamin bila nantinya akan ada yang tertangkap karena melakukan tindakan korupsi.

 

Seperti ditegaskan Direktur Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) Wilayah V KPK RI Budi Waluya saat menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi MCP Triwulan IV Tahun 2021 Pemerintah Daerah se-Bali yang berlangsung di Ruang Sabha Adhyasta Utama, Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:  Gilimanuk Mulai Padat, Masih Ada PPDN Lolos Pemeriksaan di Ketapang

 

“Jangan sampai, capaian MCP justru menjadi boomerang jika di kemudian hari ada OTT terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.

 

Budi Waluya juga mengingatkan, tingginya nilai MCP bisa jadi beban jika jajaran birokrasi kurang memahami substansi dari program ini.

 

Pihaknya berharap, capaian MCP berbanding lurus dengan kinerja birokrasi dalam pemberantasan korupsi.

 

 “Oleh sebab itu saya tak henti-henti mengingatkan jajaran birokrasi agar memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi. Capaian MCP hendaknya sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya.

 

Untuk diketahui, MCP (Monitoring Center for Prevention) merupakan sistem supervisi dan pencegahan korupsi pemerintah daerah yang diluncurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca Juga:  Karantina Dusun Cegeng Berakhir, Sekda Minta Warga Jalankan Protokol

 

Dalam sistem ini, KPK melakukan intervensi terhadap delapan area yaitu Perencanaan dan Penganggaran (e-Planning dan e-Budgeting), Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pengadaan Barang dan Jasa, Kapabilitas APIP, Manajemen SDM, Dana Desa, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen BMD dan Sektor Strategis.

 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru