DENPASAR, Radar Bali – Kebijakan relaksasi pajak Pemerintah Provinsi Bali tahun 2022 akan segera berakhir. Hasil sementara data 21 Desember Badan Pendapatan Pemerintah Provinsi Bali mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali sebesar Rp 673 miliar lebih.
Adapun relaksasi pajak ini melalui pemutihan, Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan pemberian diskon pajak.
“Secara total keseluruhan respons masyarakat terhadap ketiga kebijakan tersebut sebanyak 677.489 unit atau sebesar Rp. 673 miliar lebih,” terang Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha saat sosialisasi berakhirnya pelaksanaan pemutihan, bebas BBNKB II dan diskon pajak kemarin (22/12).
Pemutihan dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap I mulai Tanggal 4 April sampai dengan 31 Agustus 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2022. Selanjutnya, ada pada tahap II mulai Tanggal 1 September sampai dengan 29 Desember 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2022.
Sementara itu, juga kebijakan Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) II dilaksanakan 2 tahap yaitu tahap I mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2021.
Kemudian, tahap II mulai tanggal 3 Oktober hingga 29 Desember 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022. Kebijakan diskon pajak mulai tanggal 3 Oktober sampai dengan 29 Desember 2022 melalui Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2022.
Kepala Bapenda Bali I Made Santha menjabarkan, dari kebijakan pemutihan, jumlah kendaraan yang ikut pemutihan sebanyak 635.836 Unit kendaraan atau Rp 623 miliar lebih.
Sementara itu, kebijakan Bebas BBNKB II sampai dengan tanggal 21 Desember 2022, sebanyak 23.113 Unit kendaraan atau Rp 26 miliar lebih memanfaatkan kebijakan tersebut termasuk kurang lebih 2.392 unit kendaraan luar daerah telah memutasikan kendaraannya ke Provinsi Bali.
Sedangkan kebijakan diskon pajak sampai dengan tanggal 21 Desember 2022 sebanyak 18.540 unit kendaraan atau Rp 23 miliar lebih memanfaatkan kebijakan ini.
Santha mengingatkan supaya masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini sampai 29 Desember. Jika, masih menunggak pajak kendaraannya akan dihapus di daftar registrasi kendaraan,” segera registrasi ulang dan bayar pajak kendaraan,” ucapnya. (feb/han)