SUKASADA – Pencurian kayu Hutan Tiingtali, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih diselidiki pihak kepolisian. Sampai Sabtu (22/1), polisi belum menentukan pasal-pasal untuk menjerat para pelaku. Namun, polisi mengungkap bahwa dua gelondongan kayu sonokeling curian dijual Rp2,5 juta.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menyebut, dari penggerebekan pembalak hutan di Hutan Tiingtali tersebut sudah ditangkap empat orang. Yakni Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wayan Dapat Yasa, Komang Sujana, David, dan Febrianto.
Menurut Made agus Dwi Wirawan, tersangka Wayan Dapat Yasa berperan sebagai pihak yang menunjukkan pohon mana yang ditebang. Kemudian Komang Sujana menjadi penjual.
“Komang Sujana ini menjual ke David dan Febrianto. Jadi mereka melakukan penebangan, pengangkutan, sekaligus menjadi pembeli,” jelas Agus Dwi, Sabtu (22/1).
Dalam pembalakan kayu hutan ini, polisi juga mengamankan dua gelondongan kayu sonokeling, mobil pikap untuk mengangkut kayu, serta uang jual-beli kayu tersebut.
Menurut dia, uang jual-beli kayu sonokeling yang disita polisi sebesar Rp2,5 juta.
Diketahui, kasus ini bermula saat sejumlah warga yang melakukan penghijauan mendapati banyak pohon di Hutan Tiingtali ditebang. Akhirnya dilakukan pengintaian. Jumat sore (21/1) terdapat mobil pikap DK 8709 UW naik ke hutan tersebut.
Karena curiga, hal tersebut dilaporkan ke aparat desa. Kemudian aparat desa dan babinsa mengintai, ternyata ada sekitar 15 orang pembalak kayu hutan. Karena jumlahnya banyak, akhirnya memita bantuan bersama warga menggerebek mereka.
Saat digerebek, sejumlah pelaku kabur. Akhirnya ditangkap empat orang.