DENPASAR, Radar Bali.id- Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia kembali mengadakan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun ini. Komisi Informasi menilai keterbukaan informasi publik serta kerja-kerja badan publik tahun 2022 seluruh Indonesia.
Komisioner KIP Rospita Vici Paulin, didampingi anggota KIP Arya Sandiyudha, dan Gede Narayana, menuturkan tahun lalu urutan Provinsi yang meraih nilai terbaik: urutan pertama , Jawa Barat; kedua, Bali; Ketiga, Nusa Tenggara Barat (NTB); Keempat Aceh; dan Bengkulu.
KI akan menurunkan informan ahli untuk menilai seluruh badan publik di Indonesia. Kemungkinan yang sebelumnya meraih nilai terbaik akan jeblok jika tidak menjalankan keterbukaan informasi publik.
“Tahun 2022, Bali berada di kategori baik peringkat 2 dari 34 provinsi. Kami akan melihat tahun 2023 apakah masyarakat menganggap Bali sudah sedemikaan terbuka dalam keterbukaan informasi atau tahun ini menurun,” ucapnya di sela-sela pelaksanaan bimbingan teknis Pokja Kerja Daerah (Pokjada) IKIP Wilayah Regional II di Kuta, Rabu (22/2/2023).
“Kalau 2021 dan 2022 yang lalu masyarakat mungkin kondisi Covid-19 lebih banyak mendapatkan informasi dari media sosial. Tetapi tahun ini geliat sudah ramai lagi dan banyak juga meminta informasi datang langsung ke badan publik. Sehingga menjadi tolok ukur penilaian apakah badan publiknya transparan atau tidak,” sambungnya lagi.
Indikator penilaian indeks keterbukaan ada tiga. Ekonomi, hukum dan lingkungan politik. Penilian ini objektif karena yang dilibatkan adalah unsur informan ahli, masyarakat dan pelaku usaha. Hasil indeks keterbukaan akan dilaporkan ke Presiden dan disampaikan dalam pidatonya Agustus mendatang.
Vici menyampaikan tahapan awal dengan bimtek Februari dan batas waktu penilainnya pada Juni mendatang.
Disampaikan tahun 2022 Provinsi Bali mendapatkan nilai terbaik dan berhasil berada di peringkat dua. Namun, tahun ini kemungkinan turun jika tidak menerapkan kaidah keterbukaan informasi publik.
Salah satu hal yang mempengaruhi penurunsn nilai tidak menjalankan hasil sengketa sidang sengketa Komisi Informasi (KI).
Anggota KIP, Arya menyatakan salah satu penilaian adanya indikator hukum yakni kepatuhan terhadap hasil sidang sengketa di Komisi Informasi. Jika badan publik tidak mematuhi akan mempengaruhi nilai indeks keterbukaan informasi publik provinsi . “Akan pengaruh ke nilai atau menurunkan nilai kalau tidak dipatuhi. Kalau bersengketa badan publik memproses tidak masalah. Karena ada perbedaan persepsi,” terang Arya. Seperti diketahui Komisi Informasi Provinsi Bali menerima permohonan sengketa informasi publik. Salah satunya perkara sengketa informasi publik antara Walhi Bali dan PT. DEB masih berjalan.
Seperti diketahui sengketa ini karena PT. DEB (Dewata Energi Bersih) enggan memberikan Walhi Bali dokumen feasibility study rencana pembangunan Terminal LNG Sidakarya karena merasa bukan badan publik.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya mengatakan bahwa tahun ini adalah tahun ketiga dilaksanakan IKIP. Tahun 2021 Provinsi Bali berhasil mencapai urutan pertama dengan meraih skor 83,15. Pada tahun 2022, menurun ke urutan kedua dengan skor 80,99.
“Segi skor memang ada penurunan, tetapi dari segi kondisi tetap baik. Artinya secara nasional tahun 2021 ada tiga kategori baik. Bali peringkat pertama. Terus 2022 ada dua yang baik, satu Jawa Barat dan yang kedua Bali. Bali tetap kategori terbaik,” terangnya.
Jumlah badan publik yang dinilai sekitar 2000an. Dalam undang-undang, badan publik tidak hanya pemerintah daerah saja, namun lembaga yang memakai uang negara. Termasuk juga desa adat. “Jadi keterbukaan ini harus dipahami oleh penyedia informasi publik dan kedua siapa yang mengaksesnya,” imbuhnya. [ni kadek novi febriani/radar bali]