28.7 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

WOW! Anggota TNI, Polri, dan PNS di Badung Bakal Terima BLT

MANGUPURA– Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat, Pemkab Badung juga memberikan bantuan yang bernama BLT PPKM Darurat Kabupaten Badung  yang bersumber dari APBD Badung.

Selain itu, yang mengembirakan, bantuan BLT tidak hanya diberikan kepada warga terdampak maupun penerima bantuan BLT dari pemerintah pusat.

Melainkan para ASN, TNI dan Polri di Badung juga akan mendapat BST dari Pemkab Badung.

Hal ini sebagaimana disampaikanh Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana, Kamis (22/7).

Menurutnya, seluruh masyarakat Badung menerima BLT  baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten.

Warga yang berstatus PNS, TNI, Polri juga berhak menerima bantuan bersumber dari APBD Badung sebesar Rp300 ribu per KK.

“Sesuai petunjuk bapak (Bupati Badung) bisa, ada 98.830 KK di Badung yang tercatat sebagai penerima,” kata Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Lebih lanjut, dari data yang diterima terdapat 129.149 KK di Badung. Namun yang telah menerima bantuan pusat 30.319 KK.

Baca Juga:  Pantai di Pesisir Jembrana Kembali Jadi Sasaran Bangkai Penyu Kampih

Sisanya 98.830 KK yang akan menerima BLT PPKM Darurat Kabupaten Badung. Karena bantuan diperuntukan untuk seluruh KK yang ada di Badung tanpa pengecualian

“Iya. Ini (BLT PPKM Darurat BADUNG) kan berbasis KK,”  jelas Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung ini.

Kendati PNS dan TNI-POLRI telah menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD, Sudarsana memastikan hal itu tidak tergolong sebagai double  anggaran.  

Terlebih hal ini juga sudah dibahas dalam  rapat koordinasi dengan Sekda serta Kejaksaan. “Karena ini adalah diskresi bupati. Kami sebagai unsur pelaksana akan melaksanakan apa yang telah diputuskan.” tegas Sudarsana.

Sistem pencairan bantuan tersebut, sesuai jumlah KK yang diterima di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Kemudian, data tersebut akan diteruskan ke tingkat desa maupun kelurahan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan warga Badung, termasuk pendatang yang telah menjadi warga Badung.  

Baca Juga:  Terbitkan SE, Gubernur Wayan Koster Mulai Izinkan Uji Coba Buka DTW

“Setalah itu final, dia (calon penerima) membuka rekening Bank BPD. Setelah rekening diterima saya minta ke BPKAD untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Setelah itu bantuan langsung masuk ke rekening penerima,”  ujar Sudarsana. 

Bagi yang sudah memiliki rekening Bank BPD sudah dapat digunakan, dengan catatan rekening tersebut wajib di cek keaktifan dan transaksi rekening. “Jangan sampai uang sudah dikirim tapi mengaku belum,” beber Sudarsana.

Selanjutnya untuk pastian kapan pencairan secara keseluruhan. Menurut Sudarsana masih terus berproses.  

“Secepatnya. Setelah launching kita terus berproses. Kalau sudah ada nomor rekening selanjutnya dibuatkan SP2D setelah itu dapat dicairkan,” terang Sudarsana.

Imbuhnya,  bantuan ini juga  tidak menutup kemungkinan bila ada yang mengembalikan bantuan tersebut. Misalnya penerima merasa cukup dan tidak ingin menerima bantuan.

“Kalau kembalikan silahkan dikembalikan, atau tidak memproses. Bila sudah diterima juga dapat dikembalikan,” pungkasSudarsana. 



MANGUPURA– Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pusat, Pemkab Badung juga memberikan bantuan yang bernama BLT PPKM Darurat Kabupaten Badung  yang bersumber dari APBD Badung.

Selain itu, yang mengembirakan, bantuan BLT tidak hanya diberikan kepada warga terdampak maupun penerima bantuan BLT dari pemerintah pusat.

Melainkan para ASN, TNI dan Polri di Badung juga akan mendapat BST dari Pemkab Badung.

Hal ini sebagaimana disampaikanh Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana, Kamis (22/7).

Menurutnya, seluruh masyarakat Badung menerima BLT  baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten.

Warga yang berstatus PNS, TNI, Polri juga berhak menerima bantuan bersumber dari APBD Badung sebesar Rp300 ribu per KK.

“Sesuai petunjuk bapak (Bupati Badung) bisa, ada 98.830 KK di Badung yang tercatat sebagai penerima,” kata Kepala Dinas Sosial I Ketut Sudarsana ketika dikonfirmasi, Kamis (22/7).

Lebih lanjut, dari data yang diterima terdapat 129.149 KK di Badung. Namun yang telah menerima bantuan pusat 30.319 KK.

Baca Juga:  Terbitkan SE, Gubernur Wayan Koster Mulai Izinkan Uji Coba Buka DTW

Sisanya 98.830 KK yang akan menerima BLT PPKM Darurat Kabupaten Badung. Karena bantuan diperuntukan untuk seluruh KK yang ada di Badung tanpa pengecualian

“Iya. Ini (BLT PPKM Darurat BADUNG) kan berbasis KK,”  jelas Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Badung ini.

Kendati PNS dan TNI-POLRI telah menerima gaji yang bersumber dari APBN maupun APBD, Sudarsana memastikan hal itu tidak tergolong sebagai double  anggaran.  

Terlebih hal ini juga sudah dibahas dalam  rapat koordinasi dengan Sekda serta Kejaksaan. “Karena ini adalah diskresi bupati. Kami sebagai unsur pelaksana akan melaksanakan apa yang telah diputuskan.” tegas Sudarsana.

Sistem pencairan bantuan tersebut, sesuai jumlah KK yang diterima di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung. Kemudian, data tersebut akan diteruskan ke tingkat desa maupun kelurahan untuk memastikan yang bersangkutan merupakan warga Badung, termasuk pendatang yang telah menjadi warga Badung.  

Baca Juga:  Wujud Berbagi, Astra Motor Bali Serahkan Hewan Kurban ke Masyarakat

“Setalah itu final, dia (calon penerima) membuka rekening Bank BPD. Setelah rekening diterima saya minta ke BPKAD untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Setelah itu bantuan langsung masuk ke rekening penerima,”  ujar Sudarsana. 

Bagi yang sudah memiliki rekening Bank BPD sudah dapat digunakan, dengan catatan rekening tersebut wajib di cek keaktifan dan transaksi rekening. “Jangan sampai uang sudah dikirim tapi mengaku belum,” beber Sudarsana.

Selanjutnya untuk pastian kapan pencairan secara keseluruhan. Menurut Sudarsana masih terus berproses.  

“Secepatnya. Setelah launching kita terus berproses. Kalau sudah ada nomor rekening selanjutnya dibuatkan SP2D setelah itu dapat dicairkan,” terang Sudarsana.

Imbuhnya,  bantuan ini juga  tidak menutup kemungkinan bila ada yang mengembalikan bantuan tersebut. Misalnya penerima merasa cukup dan tidak ingin menerima bantuan.

“Kalau kembalikan silahkan dikembalikan, atau tidak memproses. Bila sudah diterima juga dapat dikembalikan,” pungkasSudarsana. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru