26.5 C
Denpasar
Friday, March 24, 2023

Golkar Bali Dorong Revisi UU No. 33 Tahun 2004

DENPASAR – Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali tentang penyampaian jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi atas raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 dilaksanakan pada Kamis (23/9).

Secara prinsip, gubernur menerima usulan dan masukan atas upaya mengatasi pendapatan asli daerah yang stagnan.

Membahas lebih lanjut, rapat kerja digelar antara Pansus Perubahan APBD 2021 dengan TAPD  Provinsi yang dipimpin Sekda Provinsi Bali.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry. Dalam rapat kerja tersebut disepakati pinjaman PEN untuk program Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp 1,5 T.

Artinya pinjaman sebesar Rp 2,5 T berkurang Rp 1 T, karena Departemen Keuangan RI mempersyaratkan bunga.

“Diharapkan juga realisasi pinjaman Rp 1,5 T tersebut dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta tepat guna, dan tepat sasaran,” terang Sugawa Korry, Kamis (23/9).

Baca Juga:  Terbakar Ditengah Lautan, KMP Mutiara 1 Dinyatakan Tenggelam, Nasib Penumpang?

Kemudian, rapat menyetujui untuk mengatasi defisit tahun anggaran 2021 sebesar Rp 500 miliar lebih, melalui pinjaman jangka pendek di BPD Bali dalam dua tahap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Mengingat beban anggaran pada tahun-tahun yang akan datang cukup berat, di antaranya penyediaan anggaran untuk pemilu sebesar Rp 100 M mulai tahun 2022, kewajiban cicilan PEN sekitar Rp 190 M mulai tahun 2023, dan kewajiban membayar pinjaman jangka pendek di BPD Bali yang digunakan untuk menutup defisit 2021.

Maka diharapkan semua pimpinan partai melakukan lobi-lobi ke induk partai atau fraksi DPR RI masing-masing, sehingga upaya revisi Undang-Undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terlaksana segera dan terwujud payung hukum yang berkeadilan, di mana Bali sebagai daerah tujuan pariwisata.

Baca Juga:  Begini Nasib Mobil Travel Pencabut Nyawa 8 Penumpang Kini...

Rapat paripurna pengesahan perubahan APBD 2021 disepakati dilaksanakan 27 September 2021.

Setelah rapat kerja pansus dengan TAPD provinsi ditutup, dilanjutkan dengan rapat kerja banggar dengan TAPD Provinsi Bali membahas rencana pembahasan APBD induk 2022 dengan kesepakatan KUA/PPAS anggaran induk 2022 yang dibahas beberapa kali, ditandatangani tanggal 27 September 2021.

Sidang paripurna penyampaian nota keuangan APBD Induk 2022 disepakati pada 30 September 2021 mendatang.



DENPASAR – Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bali tentang penyampaian jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum fraksi atas raperda tentang perubahan APBD tahun 2021 dilaksanakan pada Kamis (23/9).

Secara prinsip, gubernur menerima usulan dan masukan atas upaya mengatasi pendapatan asli daerah yang stagnan.

Membahas lebih lanjut, rapat kerja digelar antara Pansus Perubahan APBD 2021 dengan TAPD  Provinsi yang dipimpin Sekda Provinsi Bali.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bali Dr. Nyoman Sugawa Korry. Dalam rapat kerja tersebut disepakati pinjaman PEN untuk program Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp 1,5 T.

Artinya pinjaman sebesar Rp 2,5 T berkurang Rp 1 T, karena Departemen Keuangan RI mempersyaratkan bunga.

“Diharapkan juga realisasi pinjaman Rp 1,5 T tersebut dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, serta tepat guna, dan tepat sasaran,” terang Sugawa Korry, Kamis (23/9).

Baca Juga:  Terungkap! Dua Jenazah Tertukar dan Salah Kubur Diduga karena Ini

Kemudian, rapat menyetujui untuk mengatasi defisit tahun anggaran 2021 sebesar Rp 500 miliar lebih, melalui pinjaman jangka pendek di BPD Bali dalam dua tahap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Mengingat beban anggaran pada tahun-tahun yang akan datang cukup berat, di antaranya penyediaan anggaran untuk pemilu sebesar Rp 100 M mulai tahun 2022, kewajiban cicilan PEN sekitar Rp 190 M mulai tahun 2023, dan kewajiban membayar pinjaman jangka pendek di BPD Bali yang digunakan untuk menutup defisit 2021.

Maka diharapkan semua pimpinan partai melakukan lobi-lobi ke induk partai atau fraksi DPR RI masing-masing, sehingga upaya revisi Undang-Undang No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah terlaksana segera dan terwujud payung hukum yang berkeadilan, di mana Bali sebagai daerah tujuan pariwisata.

Baca Juga:  IDI Buleleng Imbau Pedagang Wajib Gunakan Sarung Tangan

Rapat paripurna pengesahan perubahan APBD 2021 disepakati dilaksanakan 27 September 2021.

Setelah rapat kerja pansus dengan TAPD provinsi ditutup, dilanjutkan dengan rapat kerja banggar dengan TAPD Provinsi Bali membahas rencana pembahasan APBD induk 2022 dengan kesepakatan KUA/PPAS anggaran induk 2022 yang dibahas beberapa kali, ditandatangani tanggal 27 September 2021.

Sidang paripurna penyampaian nota keuangan APBD Induk 2022 disepakati pada 30 September 2021 mendatang.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru