SINGARAJA – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan 50 buah tower alias menara telekomunikasi yang diduga bodong.
Menara-menara tersebut belum tercatat dalam sistem perizinan. Para pemiliknya juga belum membayar retribusi menara pada pemerintah.
Temuan itu diungkap Kepala DPMPTSP Buleleng Made Kuta. Kuta mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan terhadap keberadaan menara telekomunikasi di seluruh Buleleng.
Tercatat ada 260 buah menara telekomunikasi di seluruh Buleleng.
Dari ratusan menara itu, sebagian besar diantaranya telah teridentifikasi pemiliknya.
Sebanyak 82 buah menara merupakan milik PT. Protelindo, 14 buah menara milik PT. Bali Towerindo, 10 buah menara milik PT. Inti Bangun Sejahtera, 47 buah menara milik PT. Mitratell, 8 buah menara milik PT. Performa, 39 buah menara milik PT. Tower Bersama Group, dan 10 buah menara milik stasiun radio.
“Total ada 210 yang sudah kami ketahui pemiliknya. Mereka sudah mengurus perizinan dan sudah membayar retribusi. Tapi masih ada 50 buah menara yang belum kami ketahui pemiliknya siapa. Perizinannya tidak kami temukan, juga tidak membayar retribusi,” kata Kuta saat ditemui di ruang kerjanya Jumat kemarin (22/10).
Menurut Kuta pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), untuk mengidentifikasi kepemilikan menara tersebut.
Saat ini pihaknya masih menanti jawaban dari kedua asosiasi tersebut.
Apabila tak kunjung ada jawaban, maka DPMPTSP akan meneruskan temuan itu pada Tim Yustisi Pemkab Buleleng.
“Kalau masih tidak diketahui juga, maka kami akan melaporkan kepada tim yustisi. Nanti tim yustisi yang menyegel menara-menara itu,” kata Kuta.