28.7 C
Denpasar
Friday, June 9, 2023

Banyak Agen Nakal, Pemerintah Harus Bertindak, Komisi IX Dorong PMI yang Dipulangkan Dapat Bantuan

DENPASAR,radarbali.id Minat warga Indonesia bekerja ke luar negeri sangat tinggi. Hal itu  dimanfaatkan oknum agen penipu berkedok penyalur tenaga kerja. Hal itu diungkapkan  Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana saat diwawancarai, kemarin (24/2). Kariyasa mengatakan, hasil dari peninjauan  di setiap Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) pihaknya selalu menerima laporan banyak agen palsu. Bahkan, agen yang menipu satu tempat bisa berpindah-pindah ke daerah lain.  “Pengetahuan kurang sehingga terjadi pekerja ilegal,” ucapnya.

Banyaknya kasus mengenai PMI. Selain  agen yang menipu, ada juga yang berangkat dengan visa kunjungan. Menurut Kariyasa mencegah bekerja ke luar negeri dengan visa kunjungan harus ada kerjasama antar lembaga khususnya peran Imigrasi. ” Kalau liburan lebih satu bulan patut dicurigai. Jangan karena syaratnya lengkap diloloskan,” imbuh Politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga:  Sambangi Dubai, Bank Mandiri Ajak Pekerja Migran Indonesia Berwirausaha

Pria asal Buleleng ini mengatakan pemerintah telah membentuk Satgas Perlindungan PMI sebagai ujung tombak perlindungan warga negara yang bekerja ke luar negeri. Terpenting yang dilakukan dengan mendata agen atau lembaga penyalur tenaga kerja. Di sisi lain, agen penyalur tenaga kerja wajib  tersertifikasi. “Ini lah peran pemerintah pusat dan pemerintah setiap daerah , agen itu harus didata dengan yang ada di daerah.  Selama ini ada oknum yang nakal yang melakukan penipuan.  Menipu di satu tempat hilang dia membuat agen di tempat lain. Satgas itu dimaksimalkan. Lembaga nakal  itu ditertibkan dan harus sertifikasi,” ujarnya.

Untuk perlindungan PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bagi pekerja yang legal mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan jika kecelakaan dan meninggal dunia. Kariyasa juga mendorong bagi pekerja yang dipulangkan karena bencana dan perang mendapatkan bantuan. Sebab, itu termasuk force majeure.  ” Kami berjuang terus dengan BPJS ada jaminan karena ada force majeure  karena bencana perang ada perlindungan bagi mereka. Kami akan mendorong itu terutama pekerja yang legal,” ucapnya.

Baca Juga:  Banyak Agen Penyalur PMI Bodong di Bali, Kinerja Disnaker Bali Disodok

Di sisi lain, Provinsi Bali satu langkah lebih maju dibandingkan daerah lain dikarenakan memiliki Pergub Nomor 12/2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Bali membuat  aturan sistem terintegrasi data  PMI dalam satu website. Tercatat data PMI, penempatannya, nama agen  dan bagaimana perlindungannya. “Baru Bali yang punya pergub,” tukasnya. (feb/rid)

 



DENPASAR,radarbali.id Minat warga Indonesia bekerja ke luar negeri sangat tinggi. Hal itu  dimanfaatkan oknum agen penipu berkedok penyalur tenaga kerja. Hal itu diungkapkan  Anggota Komisi IX DPR RI, I Ketut Kariyasa Adnyana saat diwawancarai, kemarin (24/2). Kariyasa mengatakan, hasil dari peninjauan  di setiap Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) pihaknya selalu menerima laporan banyak agen palsu. Bahkan, agen yang menipu satu tempat bisa berpindah-pindah ke daerah lain.  “Pengetahuan kurang sehingga terjadi pekerja ilegal,” ucapnya.

Banyaknya kasus mengenai PMI. Selain  agen yang menipu, ada juga yang berangkat dengan visa kunjungan. Menurut Kariyasa mencegah bekerja ke luar negeri dengan visa kunjungan harus ada kerjasama antar lembaga khususnya peran Imigrasi. ” Kalau liburan lebih satu bulan patut dicurigai. Jangan karena syaratnya lengkap diloloskan,” imbuh Politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga:  Tabrak Mobil Parkir, Pemotor Klenger

Pria asal Buleleng ini mengatakan pemerintah telah membentuk Satgas Perlindungan PMI sebagai ujung tombak perlindungan warga negara yang bekerja ke luar negeri. Terpenting yang dilakukan dengan mendata agen atau lembaga penyalur tenaga kerja. Di sisi lain, agen penyalur tenaga kerja wajib  tersertifikasi. “Ini lah peran pemerintah pusat dan pemerintah setiap daerah , agen itu harus didata dengan yang ada di daerah.  Selama ini ada oknum yang nakal yang melakukan penipuan.  Menipu di satu tempat hilang dia membuat agen di tempat lain. Satgas itu dimaksimalkan. Lembaga nakal  itu ditertibkan dan harus sertifikasi,” ujarnya.

Untuk perlindungan PMI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Bagi pekerja yang legal mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan jika kecelakaan dan meninggal dunia. Kariyasa juga mendorong bagi pekerja yang dipulangkan karena bencana dan perang mendapatkan bantuan. Sebab, itu termasuk force majeure.  ” Kami berjuang terus dengan BPJS ada jaminan karena ada force majeure  karena bencana perang ada perlindungan bagi mereka. Kami akan mendorong itu terutama pekerja yang legal,” ucapnya.

Baca Juga:  Luncurkan Apostille, Kemenkumham Pangkas Proses Legalisasi Dokumen

Di sisi lain, Provinsi Bali satu langkah lebih maju dibandingkan daerah lain dikarenakan memiliki Pergub Nomor 12/2021 tentang Sistem Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali. Bali membuat  aturan sistem terintegrasi data  PMI dalam satu website. Tercatat data PMI, penempatannya, nama agen  dan bagaimana perlindungannya. “Baru Bali yang punya pergub,” tukasnya. (feb/rid)

 


Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru