31.8 C
Denpasar
Saturday, March 25, 2023

Zona Kuning Covid-19, Semua Sekolah di Karangasem Siap Gelar PTM

AMLAPURA – Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam waktu dekat untuk semua jenjang pendidikan. Ini menyusul predikat zona kuning yang saat ini disandang Karangasem setelah mengalami penurunan kasus covid-19.

 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora) Karangasem, I Wayan Sutrisna mengungkapkan, dari hasil rapat koordinasi antara Disdikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan BPBD, Satpol PP dan beberapa instansi sekolah secara umum Satuan Pendidikan Paud, SD, SMP, SMA dan SMK telah siap untuk melaksanakan PTM.

 

“Karena sudah memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari daftar isian Dapodik, hasil verifikasi lapangan hingga memenuhi beberapa indikator itu sudah terpenuhi,” terangnya Kamis (23/9).

Baca Juga:  Kejari Singaraja Diapresiasi, Desak Usut Hibah Wisata di Daerah Lain

 

Namun untuk lebih memastikan kesiapan masing-masing sekolah dalam penerapan PTM ini, Satuan Pendidikan (Satdik) perlu melampirkan data tentang data peduli lingkungan bagi warga sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.

 

“Nanti lampiran itu dikirim kepada kami,” imbuhnya.

 

Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan ini menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan harus mengacu pada aturan yang ada, baik Surat Keputusan Bersama 4 mentri maupun SE Gubernur nomor B31.420/76560/Dikpora.

 

“Nantinya proses PTM juga tidak langsung seperti biasanya. Tapi terbatas. Itu mengacu pada kurikulum darurat,” bebernya.

 

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di lingkungan sekolah, maka semua warga sekolah, mulai dari guru dan siswa tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Baca Juga:  Setubuhi Pelajar SD di Badung, Trio Kubu Akhirnya Dikerangkeng

 

Untuk Jenjang SD, SMP, SMK, SMA jumlah siswa yang PTM maksimal  50 persen, dan bila jumlah siswa banyak maka persentase diatur oleh Kasatdik dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

 

Sementara untuk  tingkat PAUD sederajat maksimal kehadiran 33 persen dengan jumlah siswa maksimal 5 orang per kelasnya.

 

“Waktu belajar maksimal 90 menit dan tidak ada Istirahat,” tandasnya.



AMLAPURA – Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapannya untuk menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dalam waktu dekat untuk semua jenjang pendidikan. Ini menyusul predikat zona kuning yang saat ini disandang Karangasem setelah mengalami penurunan kasus covid-19.

 

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Disdikpora) Karangasem, I Wayan Sutrisna mengungkapkan, dari hasil rapat koordinasi antara Disdikpora, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan BPBD, Satpol PP dan beberapa instansi sekolah secara umum Satuan Pendidikan Paud, SD, SMP, SMA dan SMK telah siap untuk melaksanakan PTM.

 

“Karena sudah memenuhi beberapa persyaratan. Mulai dari daftar isian Dapodik, hasil verifikasi lapangan hingga memenuhi beberapa indikator itu sudah terpenuhi,” terangnya Kamis (23/9).

Baca Juga:  Bejat! Petani di Karangasem Perkosa Anak Tetangga Berusia 12 Tahun

 

Namun untuk lebih memastikan kesiapan masing-masing sekolah dalam penerapan PTM ini, Satuan Pendidikan (Satdik) perlu melampirkan data tentang data peduli lingkungan bagi warga sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan.

 

“Nanti lampiran itu dikirim kepada kami,” imbuhnya.

 

Mantan Kadis Perindustrian dan Perdagangan ini menambahkan, pelaksanaan PTM terbatas yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan harus mengacu pada aturan yang ada, baik Surat Keputusan Bersama 4 mentri maupun SE Gubernur nomor B31.420/76560/Dikpora.

 

“Nantinya proses PTM juga tidak langsung seperti biasanya. Tapi terbatas. Itu mengacu pada kurikulum darurat,” bebernya.

 

Dia menjelaskan, untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 di lingkungan sekolah, maka semua warga sekolah, mulai dari guru dan siswa tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Baca Juga:  Kejari Singaraja Diapresiasi, Desak Usut Hibah Wisata di Daerah Lain

 

Untuk Jenjang SD, SMP, SMK, SMA jumlah siswa yang PTM maksimal  50 persen, dan bila jumlah siswa banyak maka persentase diatur oleh Kasatdik dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

 

Sementara untuk  tingkat PAUD sederajat maksimal kehadiran 33 persen dengan jumlah siswa maksimal 5 orang per kelasnya.

 

“Waktu belajar maksimal 90 menit dan tidak ada Istirahat,” tandasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru