27.6 C
Denpasar
Thursday, June 8, 2023

Banyak Wisatawan Cancel ke Bali Akibat Wajib Tes PCR

AMLAPURA – Pemerintah kembali mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan. Aturan tersebut dikeluhkan para pelaku usaha sektor pariwisata di Bali yang dituding menjadi biang pariwisata Bali berkembang lambat.

 

Mengingat harga tes PCR cukup mahal ketimbang rapid test antigen, kondisi ini pun membuat sejumlah wisatawan memutuskan cancel alias batal berkunjung ke Bali.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa, Sabtu (23/10).

 

Kata dia, pembukaan pariwisata Bali diakui menjadi kabar menggembirakan semua kalangan, terutama pelaku usaha pariwisata. Karena setelah dua tahun lebih tertatih akibat pandemi, dengan dibukannya kembali kran pariwisata bisa membuat geliat ekonomi kembali bangkit.

 

Baca Juga:  Ratusan Krama Dharmajati Geruduk Gedung Dewan

“Kami sangat senang. Tapi baru sedikit bernapas lega, sudah ada aturan baru,” ungkapnya.

 

Kariasa menjelaskan, aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah bagi pelaku perjalanan menggunakan transportadi udara dengan mewajibkan tes PCR sebagai syarat dinilai cukup berat dan berdampak pada perkembangan pariwisata di Bali khususnya Karangasem. Mengingat harga tes PCR yang masih cukup mahal.

 

“Orang yang mau ke Karangasem jadi berpikir lagi. Karena ada biaya akomodasi tambahan, yaitu tes PCR yang harganya lumayan,” terangnya.

 

Akibat aturan ini, beberapa wisatawan yang akan berkunjung ke Karangasem batal. Mengingat beban biaya yang dikeluarkan untuk tes PCR cukup tinggi.

 

“Kalau mereka rombongan keluarga ini kan berat sekali. Sudah ada tamu saya dari Jakarta dan Surabaya yang akan berkunjung ke Karangasem terpaksa batal,” terang Kariasa.

Baca Juga:  Terungkap! Data Penumpang KMP Yunicee Kacau, Banyak Penumpang Gelap

 

Para wisatawan domestik tersebut, kata Kariasa, masih memantau perkembangan terbaru aturan perjalanan bagi penumpang.

 

“Masih menunggu aturan baru. Semoga ada kemudahan. Ya minimal tes antigen lah,” katanya.

 

Pihaknya sebagai pelaku usaha di Pariwisata sangat keberatan dengan adanya aturan wajib tes PCR ini.

 

“Mudahan segera dikaji untuk pariwisata Bali ini,” harap dia.

Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, kemudian diatur lagi dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.



AMLAPURA – Pemerintah kembali mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan. Aturan tersebut dikeluhkan para pelaku usaha sektor pariwisata di Bali yang dituding menjadi biang pariwisata Bali berkembang lambat.

 

Mengingat harga tes PCR cukup mahal ketimbang rapid test antigen, kondisi ini pun membuat sejumlah wisatawan memutuskan cancel alias batal berkunjung ke Bali.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, I Wayan Kariasa, Sabtu (23/10).

 

Kata dia, pembukaan pariwisata Bali diakui menjadi kabar menggembirakan semua kalangan, terutama pelaku usaha pariwisata. Karena setelah dua tahun lebih tertatih akibat pandemi, dengan dibukannya kembali kran pariwisata bisa membuat geliat ekonomi kembali bangkit.

 

Baca Juga:  PHDI dan MDA Minta Umat Hindu Rayakan Galungan Pakai Buah Lokal

“Kami sangat senang. Tapi baru sedikit bernapas lega, sudah ada aturan baru,” ungkapnya.

 

Kariasa menjelaskan, aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah bagi pelaku perjalanan menggunakan transportadi udara dengan mewajibkan tes PCR sebagai syarat dinilai cukup berat dan berdampak pada perkembangan pariwisata di Bali khususnya Karangasem. Mengingat harga tes PCR yang masih cukup mahal.

 

“Orang yang mau ke Karangasem jadi berpikir lagi. Karena ada biaya akomodasi tambahan, yaitu tes PCR yang harganya lumayan,” terangnya.

 

Akibat aturan ini, beberapa wisatawan yang akan berkunjung ke Karangasem batal. Mengingat beban biaya yang dikeluarkan untuk tes PCR cukup tinggi.

 

“Kalau mereka rombongan keluarga ini kan berat sekali. Sudah ada tamu saya dari Jakarta dan Surabaya yang akan berkunjung ke Karangasem terpaksa batal,” terang Kariasa.

Baca Juga:  Ratusan Krama Dharmajati Geruduk Gedung Dewan

 

Para wisatawan domestik tersebut, kata Kariasa, masih memantau perkembangan terbaru aturan perjalanan bagi penumpang.

 

“Masih menunggu aturan baru. Semoga ada kemudahan. Ya minimal tes antigen lah,” katanya.

 

Pihaknya sebagai pelaku usaha di Pariwisata sangat keberatan dengan adanya aturan wajib tes PCR ini.

 

“Mudahan segera dikaji untuk pariwisata Bali ini,” harap dia.

Diketahui, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, kemudian diatur lagi dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru