28.7 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Pemilik Tak Jelas, Terancam Disegel Tim Yustisi

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng kecolongan terkait keberadaan puluhan tower bodong alias tak berizin.

 

Kepala DPMPTSP Buleleng Made Kuta mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap keberadaan menara telekomunikasi di seluruh Buleleng.

 

Tercatat ada 260 buah menara telekomunikasi di seluruh kabupaten Buleleng.

 

“Total ada 210 yang sudah kami ketahui pemiliknya. Mereka sudah mengurus perizinan dan sudah membayar retribusi. Tapi masih ada 50 buah menara yang belum kami ketahui pemiliknya siapa. Perizinannya tidak kami temukan, juga tidak membayar retribusi,” kata Kuta saat dikonfirmasi pada Jumat lalu (22/10).

 

Menurut Kuta pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) untuk mengidentifikasi kepemilikan menara tersebut.

Baca Juga:  Jangan Coba-coba, di Bangli, Tak Pakai Masker Langsung Tes Antigen

 

Saat ini pihaknya masih menanti jawaban dari kedua asosiasi tersebut.

 

Kuta menegaskan, apabila tak kunjung ada jawaban, maka DPMPTSP akan meneruskan temuan itu pada Tim Yustisi Pemkab Buleleng.

 

“Kalau masih tidak diketahui juga, maka kami akan melaporkan kepada tim yustisi. Nanti tim yustisi yang menyegel menara-menara itu,” tegas Kuta. 

 

Seperti diketahui, dari data DPMPTSP Buleleng sebagian besar tower di antaranya telah teridentifikasi pemiliknya.

 

Sebanyak 82 buah menara merupakan milik PT. Protelindo, 14 buah menara milik PT. Bali Towerindo, 10 buah menara milik PT. Inti Bangun Sejahtera, 47 buah menara milik PT. Mitratell, 8 buah menara milik PT. Performa, 39 buah menara milik PT. Tower Bersama Group, dan 10 buah menara milik stasiun radio.

Baca Juga:  Bupati: Dipindah Bukan karena Suka atau Tak Suka, hanya Penyegaran

 



Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng kecolongan terkait keberadaan puluhan tower bodong alias tak berizin.

 

Kepala DPMPTSP Buleleng Made Kuta mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap keberadaan menara telekomunikasi di seluruh Buleleng.

 

Tercatat ada 260 buah menara telekomunikasi di seluruh kabupaten Buleleng.

 

“Total ada 210 yang sudah kami ketahui pemiliknya. Mereka sudah mengurus perizinan dan sudah membayar retribusi. Tapi masih ada 50 buah menara yang belum kami ketahui pemiliknya siapa. Perizinannya tidak kami temukan, juga tidak membayar retribusi,” kata Kuta saat dikonfirmasi pada Jumat lalu (22/10).

 

Menurut Kuta pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) untuk mengidentifikasi kepemilikan menara tersebut.

Baca Juga:  Bupati: Dipindah Bukan karena Suka atau Tak Suka, hanya Penyegaran

 

Saat ini pihaknya masih menanti jawaban dari kedua asosiasi tersebut.

 

Kuta menegaskan, apabila tak kunjung ada jawaban, maka DPMPTSP akan meneruskan temuan itu pada Tim Yustisi Pemkab Buleleng.

 

“Kalau masih tidak diketahui juga, maka kami akan melaporkan kepada tim yustisi. Nanti tim yustisi yang menyegel menara-menara itu,” tegas Kuta. 

 

Seperti diketahui, dari data DPMPTSP Buleleng sebagian besar tower di antaranya telah teridentifikasi pemiliknya.

 

Sebanyak 82 buah menara merupakan milik PT. Protelindo, 14 buah menara milik PT. Bali Towerindo, 10 buah menara milik PT. Inti Bangun Sejahtera, 47 buah menara milik PT. Mitratell, 8 buah menara milik PT. Performa, 39 buah menara milik PT. Tower Bersama Group, dan 10 buah menara milik stasiun radio.

Baca Juga:  Sidak Tempat Dugem, Tim Yustisi Selemadeg Temukan Dua Café Abai Prokes

 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru