26.5 C
Denpasar
Tuesday, May 30, 2023

Asyik! ASN di Klungkung Diguyur Tambahan Penghasilan Rp34 Miliar

SEMARAPURA – Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 dirancang turun dibandingkan dengan APBD Tahun 2021. Meski begitu, kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2022 tetap dipertahankan. Angkanya mencapai Rp34 miliar. Penghasilan ini di luar gaji dan tunjangan yang melekat yang diterima ASN setiap bulannya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam pidato nota pengantar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (23/11) mengungkapkan APBD Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2022 dirancang dengan asumsi masih dalam situasi pandemi Covid-19. Mengingat ekonomi global ke depan diperkirakan masih belum terlalu kondusif.

 

“Untuk itu, pendapatan daerah dirancang mendekati kondisi perubahan APBD 2021,” katanya.

 

Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 dirancang sebesar Rp 1,14 triliun. Yang mana itu bersumber dari PAD sebesar Rp 232 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 887 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 23 miliar.

Baca Juga:  Parade Ogoh-ogoh Mendadak Ditiadakan, Pemuda Buleleng Kecewa

 

Adapun PAD tahun 2022 itu dirancang turun sebesar Rp 35 miliar atau sebesar 13 persen lebih dari APBD induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 268 miliar. Begitu juga dengan pendapatan transfer dirancang turun sebesar Rp 5 miliar lebih atau 0,67 persen dari APBD induk TA 2021 sebesar Rp 893 miliar lebih.

 

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang tetap dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2021.

 

“Pendapatan Asli Daerah dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pariwisata yang belum pulih sehingga pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata dirancang seminimal mungkin mendekati potensi yang bisa dicapai,” ujarnya.

 

Walau begitu, pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP) ASN pada tahun 2022 tetap dipertahankan.

 

“Sesuai amanat ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, melalui rapat paripurna yang terhormat ini, kami memohon persetujuan lembaga DPRD untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pemberian TPP ini,” pintanya.

Baca Juga:  Keluar Masuk Jembrana Diperketat, Dari Zona Merah Wajib Swab Test

 

Dari penelusuran radarbali.id, Pasal 58 Ayat (1) PP 12/2019 berbunyi “Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Dalam pasal tersebut, TPP itu “dapat” diberikan, namun “tidak wajib”. Masih dalam pasal itu, juga ada frase “dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah”. Sedangkan dalam situasi pandemi Covid-19, keuangan daerah banyak diharapkan untuk membantu masyarakat yang sangat terdampak.

 

Tak hanya itu, belanja gaji dan tunjangan bagi ASN dalam RAPBD tahun anggaran 2022 dirancang dengan memperhitungkan kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok di tahun 2022 sebesar 5 persen.

 

“Kemudian accress sebesar 1 persen untuk antisipasi kenaikan pangkat, tunjangan keluarga, kenaikan gaji berkala dan mutasi pegawai, pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya,” jelasnya.



SEMARAPURA – Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 dirancang turun dibandingkan dengan APBD Tahun 2021. Meski begitu, kebijakan pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2022 tetap dipertahankan. Angkanya mencapai Rp34 miliar. Penghasilan ini di luar gaji dan tunjangan yang melekat yang diterima ASN setiap bulannya.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam pidato nota pengantar Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 di Kantor DPRD Klungkung, Selasa (23/11) mengungkapkan APBD Kabupaten Klungkung tahun anggaran 2022 dirancang dengan asumsi masih dalam situasi pandemi Covid-19. Mengingat ekonomi global ke depan diperkirakan masih belum terlalu kondusif.

 

“Untuk itu, pendapatan daerah dirancang mendekati kondisi perubahan APBD 2021,” katanya.

 

Pendapatan Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2022 dirancang sebesar Rp 1,14 triliun. Yang mana itu bersumber dari PAD sebesar Rp 232 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp 887 miliar dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 23 miliar.

Baca Juga:  Pejabat Foto Bareng Tanpa Jaga Jarak, Gendo Bandingkan Kasus JRX SID

 

Adapun PAD tahun 2022 itu dirancang turun sebesar Rp 35 miliar atau sebesar 13 persen lebih dari APBD induk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 268 miliar. Begitu juga dengan pendapatan transfer dirancang turun sebesar Rp 5 miliar lebih atau 0,67 persen dari APBD induk TA 2021 sebesar Rp 893 miliar lebih.

 

Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah dirancang tetap dibandingkan dengan APBD induk tahun anggaran 2021.

 

“Pendapatan Asli Daerah dirancang dengan mempertimbangkan kondisi pariwisata yang belum pulih sehingga pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata dirancang seminimal mungkin mendekati potensi yang bisa dicapai,” ujarnya.

 

Walau begitu, pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP) ASN pada tahun 2022 tetap dipertahankan.

 

“Sesuai amanat ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, melalui rapat paripurna yang terhormat ini, kami memohon persetujuan lembaga DPRD untuk memberikan persetujuan atas kebijakan pemberian TPP ini,” pintanya.

Baca Juga:  Tak Bawa Rapid Antigen ke Tabanan,Pelaku Perjalanan Sanksi Putar Balik

 

Dari penelusuran radarbali.id, Pasal 58 Ayat (1) PP 12/2019 berbunyi “Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Dalam pasal tersebut, TPP itu “dapat” diberikan, namun “tidak wajib”. Masih dalam pasal itu, juga ada frase “dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah”. Sedangkan dalam situasi pandemi Covid-19, keuangan daerah banyak diharapkan untuk membantu masyarakat yang sangat terdampak.

 

Tak hanya itu, belanja gaji dan tunjangan bagi ASN dalam RAPBD tahun anggaran 2022 dirancang dengan memperhitungkan kemungkinan adanya kenaikan gaji pokok di tahun 2022 sebesar 5 persen.

 

“Kemudian accress sebesar 1 persen untuk antisipasi kenaikan pangkat, tunjangan keluarga, kenaikan gaji berkala dan mutasi pegawai, pemberian gaji ketiga belas dan tunjangan hari raya,” jelasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru