AMLAPURA- Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Karangasem hanya naik Rp 1 rupiah di tahun 2022 mendatang.
Tahun 2021 sendiri besaran UMK di Karangasem berada di angka Rp 2.555.469 per bulan. Dan di tahun 2022 mendatang menjadi Rp 2.555.470 per bulan. Itu artinya, kenaikan tersebut tak lebih dari harga permen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Karangasem, I Nyoman Suradnya mengatakan, kecilnya kenaikan UMK di Karangasem dilandasi beberapa faktor. Salah satunya dampak covid-19 yang menghantam sendi perekonomian para pengusaha. “Nilai ini sudah disepakati. Dan sudah ditetapkan per tanggal 22 November kemarin,” ujarnya dikonfirmasi Selasa (23/11).
Dampak covid-19 diakui menjadi pemicu utama UMK di Karangasem tidak mengalami kenaikan siginifikan. Bahkan dari tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan. “Tahun lalu angkanya tetap,” imbuhnya.
Saat sidang berlangsung, sempat ada usulan dari serikat pekerja. Mereka meminta agar UMK dinaikan karena melihat kondisi perekonomian mulai menggeliat.
Sementara dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru meminta agar UMK diturunkan. “Pengusah beralasan karena kondisi ekonomi belum pulih total. Masih merangkak. Bahkan perusahaan banyak yang tutup. Kalau dinaikan, pengusaha juga berat, takut tidak bisa memenuhi, kalau diturunkan pekerja juga berat tak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Jadi jalan tengahnya sepakat naik Rp 1 rupiah,” kata Suradnya.