26.5 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Alamak, Belasan Tower Tanpa Izin di Karangasem Dibiarkan Beroperasi

AMLAPURA-Belasan tower telekomunikasi yang tersebar di delapan Kecamatan di Karangasem tak kantongi izin lengkap alias bodong.

Anehnya, sejumlah tower yang diduga tidak mengantongi izin seperti izin pemanfaatan ruang (IPR) atau izin lokasi, izin lingkungan, izin kesesuaian koordinat serta izin untuk mendirikan bangunan (IMB) ini dibiarkan begitu saja dan tidak ditindak.

Informasi yang dihipun Jawa Pos Radar Bali, total ada sekitar 12 tower bodong yang tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten Karangasem,

Ironisinya, belasan tower tak berizin itu bahkan telah beroperasi cukup lama dna tak ditindak meski disinyalir telah diketahui oleh pihak berwenang.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan membenarkan bahwa ada 12 tower belum mengantongi izin sesuai persyaratan.

Baca Juga:  Banjar Munduk Dikarantina 14 Hari, Relawan Srikandi Pasok Bumbu Dapur

Namun demikian, Erawan mengaku tidak tahu apakah 12 tower tersebut sudah resmi beroperasi atau belum.

“Izinnya masih berproses. Tapi izinnya belum lengkap. Ada izin kesesuaian koordinat, ada izin pemanfaatan ruang (IPR) dan juga IMB,” terang Erawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).

Izin-izin tersebut, imbuhnya melibatkan beberapa OPD.

Misalnya kata Erawan, untuk kesesuaian koordinat, diajukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan untuk pengajuan IPR menjadi kewenangan Dinas PUPR.

Dari rekomendasi tersebut, jelasnya,  Dinas Penanaman Modal dan PTSP baru akan mengeluarkan izin operasional.

“Kalau informasi apakah 12 tower ini sudah beroperasi kami tidak tahu. Masalah di lapangan itu kita tidak tahulah, karena pengawasan ada di OPD teknis. Kami tidak ada kewenangan untuk pengawasan,” dalih Laba Erawan.

Baca Juga:  GEMPAR! Warganet Dikejutkan Aksi Penculikan, Ini Respons Kapolsek...

Dia menjelaskan, sepanjang 2018 hingga tahun 2021 permohonan izin pembangunan tower telekomunikasi di Karangasem tercatat ada sebanyak 31 tower.

Dari total itu, 12 di antaranya belum mengantongi izin secara keseluruhan dan masih dalam proses pengajuan.

“Kami mengeluarkan IMB di tahun 2021 ini ada tiga tower. Satu di bulan Januari, dua tower di Bulan Februari,” katanya.

Alasan pengusaha tower belum melangkapi izin pembangunan kata Erawan bervariasi.

Diantaranya selain kelengkapan administrasi, alasan lainnya, yakni karena belum melanjutkan proses izin.

“Beberapa pemohon juga masih menunggu jadwal verifikasi, serta rekomendasi IMB dari PUPR,” pungkasnya.



AMLAPURA-Belasan tower telekomunikasi yang tersebar di delapan Kecamatan di Karangasem tak kantongi izin lengkap alias bodong.

Anehnya, sejumlah tower yang diduga tidak mengantongi izin seperti izin pemanfaatan ruang (IPR) atau izin lokasi, izin lingkungan, izin kesesuaian koordinat serta izin untuk mendirikan bangunan (IMB) ini dibiarkan begitu saja dan tidak ditindak.

Informasi yang dihipun Jawa Pos Radar Bali, total ada sekitar 12 tower bodong yang tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten Karangasem,

Ironisinya, belasan tower tak berizin itu bahkan telah beroperasi cukup lama dna tak ditindak meski disinyalir telah diketahui oleh pihak berwenang.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem, I Wayan Putu Laba Erawan membenarkan bahwa ada 12 tower belum mengantongi izin sesuai persyaratan.

Baca Juga:  Operasional Dermaga Tanah Ampo Berubah Fungsi, Dewan Mencak-Mencak

Namun demikian, Erawan mengaku tidak tahu apakah 12 tower tersebut sudah resmi beroperasi atau belum.

“Izinnya masih berproses. Tapi izinnya belum lengkap. Ada izin kesesuaian koordinat, ada izin pemanfaatan ruang (IPR) dan juga IMB,” terang Erawan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (25/6).

Izin-izin tersebut, imbuhnya melibatkan beberapa OPD.

Misalnya kata Erawan, untuk kesesuaian koordinat, diajukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika.

Sedangkan untuk pengajuan IPR menjadi kewenangan Dinas PUPR.

Dari rekomendasi tersebut, jelasnya,  Dinas Penanaman Modal dan PTSP baru akan mengeluarkan izin operasional.

“Kalau informasi apakah 12 tower ini sudah beroperasi kami tidak tahu. Masalah di lapangan itu kita tidak tahulah, karena pengawasan ada di OPD teknis. Kami tidak ada kewenangan untuk pengawasan,” dalih Laba Erawan.

Baca Juga:  Manajemen Taman Soekasada Geram Sikap Cuek Pemkab Karangasem

Dia menjelaskan, sepanjang 2018 hingga tahun 2021 permohonan izin pembangunan tower telekomunikasi di Karangasem tercatat ada sebanyak 31 tower.

Dari total itu, 12 di antaranya belum mengantongi izin secara keseluruhan dan masih dalam proses pengajuan.

“Kami mengeluarkan IMB di tahun 2021 ini ada tiga tower. Satu di bulan Januari, dua tower di Bulan Februari,” katanya.

Alasan pengusaha tower belum melangkapi izin pembangunan kata Erawan bervariasi.

Diantaranya selain kelengkapan administrasi, alasan lainnya, yakni karena belum melanjutkan proses izin.

“Beberapa pemohon juga masih menunggu jadwal verifikasi, serta rekomendasi IMB dari PUPR,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru