28.7 C
Denpasar
Wednesday, June 7, 2023

Dalih BPN Bali Tidak Ganti Rugi Lahan Warga karena Sudah Jadi Sungai

Siapa juga yang rela begitu saja 18 persen dari lahannya tak diberikan ganti rugi dalam pembebasan lahan. Itu yang diperjuangkan para pemilik lahan dalam proyek normalisasi Tukad (Sungai) Unda dan Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C, Klungkung.

 

DEWA AYU PITRI ARISANTI, Semarapura

 

BEBERAPA kali, proyek di bekas Galian C Gunaksa, Klungkung berujung buntu. Kalau tidak buntu, berujung bui.

 

Di antaranya adalah wacana menyulap lahan bekas galian C menjadi sirkuit. Batal. Juga ingin menjadi arena motocross, juga tak jadi.

 

Pernah suatu ketika, bekas galian C menjebloskan beberapa orang ke penjara. Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra dan sejumlah anak buahnya merasakan “keangkeran” bekas lokasi penambangan pasir tersebut.

 

Ya, Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra kejeblos ke bui karena kasus korupsi dalam pembebasan lahan di eks galian C itu untuk dermaga.

 

Kini, di lokasi yang sama, sedang ada megaproyek senilai Rp2,5 triliun. Proyek mercusuar itu berupa pengendalian banjir berupa normalisasi Sungai Unda. Harapannya, dengan pengendalian banjir Sungai Unda, maka Kawasan bekas galian C aman dari banjir.

Baca Juga:  WOW! Ada Transaksi Tanah Bernilai Rp2 Triliun, Badung Kebagian Rp100 M

 

Itu dilakukan tak lain karena proyek itu juga satu paket dengan megaproyek Pusat Kebudayaan Bali di lokasi yang sama. Namun, proyek itu kini sedang diuji masalah karena ganti rugi yang dianggap tidak adil bagi pemilik lahan.

 

Bahkan, para pemilik tanah melakukan demonstrasi ke lokasi proyek itu dan membentangkan spanduk. Pada intinya, mereka mempersoalkan tanah mereka tidak diganti seluruhnya. Hanya 82 persen saja yang diakui. Sedangkan 18 persennya dianggap hilang dan tak diganti rugi.

 

Terkait ganti rugi yang dipersoalkan pemilik lahan, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Herman Susanto mengakui adanya kerisauan warga tersebut.

 

Kata dia, kerisauan warga itu datang dari bahasa pemotongan 18 persen yang diakuinya berisiko menimbulkan keambiguan. Di mana yang sebenarnya terjadi adalah lahan warga dihitung proporsional hanya 82 persen dari luas lahan yang tercantum di surat tanah.

Baca Juga:  Wow...Setelah Buleleng dan Karangasem, Colek Pamor Bikin Heboh Tabanan

 

“Hal ini karena adanya sungai baru yang menenggelamkan lahan warga,” jelasnya.

 

Menurutnya sungai baru itu hanya ada di wilayah Desa Tangkas dan mengenai Subak Pegoncangan, Subak Kacang Dawa dan sedikit mengenai Subak Pegatepan. Akibat sudah menjadi sungai maka tanah yang tenggelam oleh aliran sungai dinyatakan hilang.

 

Untuk memberikan rasa keadilan terkait, maka dihitung secara proporsional sehingga masing-masing mendapatkan angka 82 persen dari luas yang tercantum pada surat atau bukti kepemilikan lahan.

 

“Kenapa perhitungan itu terjadi di sana saja, karena hanya di sana muncul sungai baru. Pipil (bukti kepemilikan tanah) itu juga tidak pernah terukur, hanya perkiraan luas. Dari sana biar rasa keadilan ada jadi ada sejumlah opsi yang akhirnya dipilih opsi 82 persen itu,” terangnya.

Baca Juga: Wow! Lahan Warga yang Tak Diganti Rugi di Proyek PKB Setara Rp90 M



Siapa juga yang rela begitu saja 18 persen dari lahannya tak diberikan ganti rugi dalam pembebasan lahan. Itu yang diperjuangkan para pemilik lahan dalam proyek normalisasi Tukad (Sungai) Unda dan Pusat Kebudayaan Bali di eks Galian C, Klungkung.

 

DEWA AYU PITRI ARISANTI, Semarapura

 

BEBERAPA kali, proyek di bekas Galian C Gunaksa, Klungkung berujung buntu. Kalau tidak buntu, berujung bui.

 

Di antaranya adalah wacana menyulap lahan bekas galian C menjadi sirkuit. Batal. Juga ingin menjadi arena motocross, juga tak jadi.

 

Pernah suatu ketika, bekas galian C menjebloskan beberapa orang ke penjara. Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra dan sejumlah anak buahnya merasakan “keangkeran” bekas lokasi penambangan pasir tersebut.

 

Ya, Mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra kejeblos ke bui karena kasus korupsi dalam pembebasan lahan di eks galian C itu untuk dermaga.

 

Kini, di lokasi yang sama, sedang ada megaproyek senilai Rp2,5 triliun. Proyek mercusuar itu berupa pengendalian banjir berupa normalisasi Sungai Unda. Harapannya, dengan pengendalian banjir Sungai Unda, maka Kawasan bekas galian C aman dari banjir.

Baca Juga:  WOW! Ada Transaksi Tanah Bernilai Rp2 Triliun, Badung Kebagian Rp100 M

 

Itu dilakukan tak lain karena proyek itu juga satu paket dengan megaproyek Pusat Kebudayaan Bali di lokasi yang sama. Namun, proyek itu kini sedang diuji masalah karena ganti rugi yang dianggap tidak adil bagi pemilik lahan.

 

Bahkan, para pemilik tanah melakukan demonstrasi ke lokasi proyek itu dan membentangkan spanduk. Pada intinya, mereka mempersoalkan tanah mereka tidak diganti seluruhnya. Hanya 82 persen saja yang diakui. Sedangkan 18 persennya dianggap hilang dan tak diganti rugi.

 

Terkait ganti rugi yang dipersoalkan pemilik lahan, Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Bali I Made Herman Susanto mengakui adanya kerisauan warga tersebut.

 

Kata dia, kerisauan warga itu datang dari bahasa pemotongan 18 persen yang diakuinya berisiko menimbulkan keambiguan. Di mana yang sebenarnya terjadi adalah lahan warga dihitung proporsional hanya 82 persen dari luas lahan yang tercantum di surat tanah.

Baca Juga:  Koster Sebut Cuma 2 Pemilik Lahan Tak Sejutu Tol Gilimanuk-Mengwi

 

“Hal ini karena adanya sungai baru yang menenggelamkan lahan warga,” jelasnya.

 

Menurutnya sungai baru itu hanya ada di wilayah Desa Tangkas dan mengenai Subak Pegoncangan, Subak Kacang Dawa dan sedikit mengenai Subak Pegatepan. Akibat sudah menjadi sungai maka tanah yang tenggelam oleh aliran sungai dinyatakan hilang.

 

Untuk memberikan rasa keadilan terkait, maka dihitung secara proporsional sehingga masing-masing mendapatkan angka 82 persen dari luas yang tercantum pada surat atau bukti kepemilikan lahan.

 

“Kenapa perhitungan itu terjadi di sana saja, karena hanya di sana muncul sungai baru. Pipil (bukti kepemilikan tanah) itu juga tidak pernah terukur, hanya perkiraan luas. Dari sana biar rasa keadilan ada jadi ada sejumlah opsi yang akhirnya dipilih opsi 82 persen itu,” terangnya.

Baca Juga: Wow! Lahan Warga yang Tak Diganti Rugi di Proyek PKB Setara Rp90 M


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru