DENPASAR – Megaproyek jalan tol dari Gilimanuk-Mengwi masih tak luput dari pantauan publik. Sejumlah argumentasi pun bermunculan, salah satunya dari Anak Agung Ngurah Adhi Ardana melalui akun Facebook.
Pernyataan Gung Adhi memang menarik. Sebab, ia merupakan Ketua Komisi III DPRD Bali. Dalam status Facebook milik pribadinya yang diunggah pada 3 November 2021 dia menyenggol soal megapproyek tol Gilimanuk-Mengwi ini.
Pada intinya, ia menyatakan bahwa proyek jalan tol dari Gilimanuk-Mengwi tidak ada persawahan yang terputus baik air irigasinya maupun jalan pertanian dengan sistem talang (atas) untuk dialiri air maupun dilalui warga dengan roda dua dan tidak ada pura atau beji atau area suci/adat yang terpisah dalam suatu kawasan.
Hal ini ternyata ditanggapi serius oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali (Walhi Bali) dengan menggelar konferensi di kantor Walhi Bali, Jalan Dewi Madri IV Nomor 2, Denpasar pada Kamis (25/11/2021).
Bagi WALHI, sebagaimana yang disampaikan Direktur Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn, pernyataan yang disampaikan Gung Adhi tersebut dinilai dapat menyesatkan masyarakat.
Untung menjelaskan, awalnya pihak WALHI Bali tidak tahu mengenai status tersebut, namun Rabu (24/11) ada masyarakat datang ke sekretariat WALHI Bali dan mempertanyakan kebenaran status FB Ketua Komisi III DPRD Bali Adi Ardhana terkait isu tol Gilimanuk – Mengwi.
“Saat diperlihatkan status tersebut, kami kaget dan menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Agar masyarakat Bali tidak mengalami sesat informasi, hari ini diadakan konferensi pers untuk menanggapi pernyataan dari Adhi Ardana. Itu alasan kami mengadakan konferensi pers ini,” ujar Untung.
Untung menegaskan berdasarkan hasil riset yang dilakukan Walhi Bali, ditemukan fakta bahwa lahan sawah yang diterabas oleh proyek tol Gilimanuk – Mengwi seluas 480,54 Ha, dengan 98 subak yang terancam hilang akibat proyek tersebut.
Jika dikomparasikan dengan data daya dukung dan daya tampung Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terilhat bahwa rencana pembangunan Jalan Tol tersebut masuk pada wilayah jasa penyediaan pangan dengan klasifikasi sedang hingga sangat tinggi, atau termasuk pada area lahan produktif.
Selain itu, berdasarkan data dari KA ANDAL rencana proyek tol Gilimanuk – Mengwi, sedikitnya ada 15 jalur irigasi yang diterabas oleh Proyek Tol Gilimanuk – Mengwi.
Atas data WALHI tersebut, Untung menyayangkan dan meragukan kapasitas Adhi Ardana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali karena memberikan pernyataan tidak ada persawahan dan saluran irigasi yang terputus akibat dari Proyek Tol Gilimanuk – Mengwi tanda didasari dengan data-data.
“Pernyataan Adhi Ardana berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Untung.
Lebih jauh, ia juga mengungkapkan berdasarkan data dari KA ANDAL Proyek Tol Gilimanuk – Mengwi serta hasil riset lapangan yang dilakukan Tim Pemetaan Walhi Bali, sedikitnya ada 14 pura yang tersebar di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Badung yang diterabas proyek Tol Gilimanuk–Mengwi.
Data tersebut juga bertolak belakang dengan pernyataan ketua Komisi III DPRD Bali, Anak Agung Ngurah Adhi Ardana. Sehingga Untung meminta agar Ketua Komisi III DPRD Bali tersebut membuka datanya yang menyimpulkan bahwa tidak ada Pura atau Beji atau area suci/ adat yang terpisah dalam suatu kawasan.
“Kami meminta agar Ketua Komisi III DPRD Bali Adhi Ardana membuka data yang dia miliki untuk membuktikan pernyataannya”, ujar Juli didampingi Manajer Advokasi Walhi Bali, Made Krisna “Bokis” Dinata.
Selanjutnya, WALHI Bali menantang Ketua Komisi III DPRD Bali Adhi Ardana untuk membuka data yang dia miliki untuk membuktikan sekaligus mempertanggungjawabkan pernyataannya dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam.
Apabila dia tidak mampu menunjukkan data, maka Adhi Ardana selaku Ketua Komisi III DPRD Bali didesak untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Bali karena telah memberikan informasi yang sesat mengenai isu rencana proyek tol Gilimanuk – Mengwi.
“Dia wajib meminta maaf secara terbuka kepada Masyarakat Bali”, tutupnya.