27.6 C
Denpasar
Saturday, June 3, 2023

Proyek Pembangunan Jalan di Desa Ban Karangasem Molor

AMLAPURA, Radar Bali- Proyek lanjutan pembangunan ruas jalan Penek-Manik Aji di wilayah Desa Ban, Kecamatan Kubu, sepanjang kurang lebih satu kilometer molor dari waktu penyelesaian yang telah ditentukan.

 

Dari papan proyek yang mengunakan anggaran APBD Kabupaten Karangasem tahun 2021 sebesar Rp 932 juta lebih itu, tertulis jelas dari tanggal surat perintah mulai kerja (SPMK) pada 20 Agustus 2021 dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.

Seharusnya pembangunan jalan yang dikerjakan oleh CV Purnama Karya itu telah selesai tanggal 19 Desember 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum selesai. 

 

Perbekel Desa Ban, I Gede Tamu Sugiarta saat dihubungi Kamis lalu (24/12), membenarkan untuk proyek pembangunan jalan tersebut belum selesai dikerjakan.

Baca Juga:  WARNING! BMKG Beberkan Rawan Kekeringan di Sebagian Wilayah Bali

Pihaknya berharap, meski dengan kondisi demikian, kualitas proyek pengerjaan jalan harus tetap diperhatikan sesuai Bestek maupun RAB.

“Jangan sampai belum apa-apa sudah rusak karena alasan cuaca maupun yang lainnya,” katanya.

 

Lebih lanjut Tamu mengungkapkan, dari penjelasan kontraktor, pihaknya mendapat informasi bahwa penyelesaian akan dilakukan pada Jumat (24/12).

“Jalan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kami berharap agar kualitas juga diperhatikan. Jangan sampai belum apa-apa sudah rusak karena alasan cuaca maupun yang lain,” ucapnya.

 

Keterlambatan penyelesaian proyek tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Bina Marga PUPR Karangasem, I Wayan Suratajaya.

“Ya benar, memang pekerjaan tersebut melewati berakhirnya kontrak. Saat ini sudah dikenakan denda, sesuai dengan yang dituangkan dalam SSUK dan SSKK kontrak,” ucapnya.

Baca Juga:  Pos Mudik Megati Tabanan Jaring Puluhan Kendaraan Pemudik Keluar Bali



AMLAPURA, Radar Bali- Proyek lanjutan pembangunan ruas jalan Penek-Manik Aji di wilayah Desa Ban, Kecamatan Kubu, sepanjang kurang lebih satu kilometer molor dari waktu penyelesaian yang telah ditentukan.

 

Dari papan proyek yang mengunakan anggaran APBD Kabupaten Karangasem tahun 2021 sebesar Rp 932 juta lebih itu, tertulis jelas dari tanggal surat perintah mulai kerja (SPMK) pada 20 Agustus 2021 dengan waktu pengerjaan selama 120 hari kalender.

Seharusnya pembangunan jalan yang dikerjakan oleh CV Purnama Karya itu telah selesai tanggal 19 Desember 2021 lalu. Namun hingga saat ini belum selesai. 

 

Perbekel Desa Ban, I Gede Tamu Sugiarta saat dihubungi Kamis lalu (24/12), membenarkan untuk proyek pembangunan jalan tersebut belum selesai dikerjakan.

Baca Juga:  Jika Desember Tak Ada Perubahan, Pelaku Wisata Ancam Turun ke Jalan

Pihaknya berharap, meski dengan kondisi demikian, kualitas proyek pengerjaan jalan harus tetap diperhatikan sesuai Bestek maupun RAB.

“Jangan sampai belum apa-apa sudah rusak karena alasan cuaca maupun yang lainnya,” katanya.

 

Lebih lanjut Tamu mengungkapkan, dari penjelasan kontraktor, pihaknya mendapat informasi bahwa penyelesaian akan dilakukan pada Jumat (24/12).

“Jalan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi kami berharap agar kualitas juga diperhatikan. Jangan sampai belum apa-apa sudah rusak karena alasan cuaca maupun yang lain,” ucapnya.

 

Keterlambatan penyelesaian proyek tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Bina Marga PUPR Karangasem, I Wayan Suratajaya.

“Ya benar, memang pekerjaan tersebut melewati berakhirnya kontrak. Saat ini sudah dikenakan denda, sesuai dengan yang dituangkan dalam SSUK dan SSKK kontrak,” ucapnya.

Baca Juga:  Jasa Raharja Serahkan Santunan Pada Keluarga Korban Lakalantas


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru