26.5 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Rumah Kos Duktang Diobok-obok Petugas, 12 Orang Terjaring

 

NEGARA- Sebanyak 12 penduduk pendatang (duktang) terjaring razia tim yustisi di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Senin (25/10).

 

Belasan duktang tersebut langsung dibawa petugas ke kantor lurah Gilimanuk untuk diberikan pembinaan karena tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara.

 

Operasi yang menyasar rumah kos warga pendatang itu dikomando Satpol PP Jembrana dengan melibatkan dinas kependudukan, catatan sipil, kelurahan dan bhabinkamtibmas.

 

Dari hasil operasi tim yustisi, 12 orang ditemukan tinggal di wilayah kelurahan ujung barat Jembrana tanpa surat keterangan tinggal sementara.

 

“Semua penduduk pendatang (duktang) harusnya melapor kepada pihak Kelurahan terkait keberadaannya. Serta ikut menjaga situasi kamtibmas di wilayah kelurahan Gilimanuk,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Baca Juga:  Tetap Tolak, Berdalih Setujui Ranperda ABPD Karena Laksanakan Tupoksi

 

Lurah Gilimanuk  Ida Bagus Tony Wirahadikusuma menambahkan, penduduk pendatang seharunya segera melaporkan keberadaannya kepada RT setempat dalam kurun waktu 1×24 jam. Selanjutnya dilaporkan kepada kaling dan diteruskan kepada Lurah. Setelah itu, kata Lurah, diadakan pembinaan sebelum dikeluarkan surat keterangan penduduk non permanen.

 

Duktang yang menempati rumah kos juga diminta pro aktif menjaga keamanan dan ketentraman di tempat kos. Apa bila ada yang mencurigakan melapor ke aparat setempat atau ke pada aparat terkait.



 

NEGARA- Sebanyak 12 penduduk pendatang (duktang) terjaring razia tim yustisi di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Senin (25/10).

 

Belasan duktang tersebut langsung dibawa petugas ke kantor lurah Gilimanuk untuk diberikan pembinaan karena tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara.

 

Operasi yang menyasar rumah kos warga pendatang itu dikomando Satpol PP Jembrana dengan melibatkan dinas kependudukan, catatan sipil, kelurahan dan bhabinkamtibmas.

 

Dari hasil operasi tim yustisi, 12 orang ditemukan tinggal di wilayah kelurahan ujung barat Jembrana tanpa surat keterangan tinggal sementara.

 

“Semua penduduk pendatang (duktang) harusnya melapor kepada pihak Kelurahan terkait keberadaannya. Serta ikut menjaga situasi kamtibmas di wilayah kelurahan Gilimanuk,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Jembrana I Made Tarma.

Baca Juga:  Bagikan Beasiswa untuk 800 Mahasiswa Berprestasi, Bupati Artha Pesan..

 

Lurah Gilimanuk  Ida Bagus Tony Wirahadikusuma menambahkan, penduduk pendatang seharunya segera melaporkan keberadaannya kepada RT setempat dalam kurun waktu 1×24 jam. Selanjutnya dilaporkan kepada kaling dan diteruskan kepada Lurah. Setelah itu, kata Lurah, diadakan pembinaan sebelum dikeluarkan surat keterangan penduduk non permanen.

 

Duktang yang menempati rumah kos juga diminta pro aktif menjaga keamanan dan ketentraman di tempat kos. Apa bila ada yang mencurigakan melapor ke aparat setempat atau ke pada aparat terkait.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru