Koster Diskon Pajak Kendaraan Bermotor hingga Mei 2026, Simak Rinciannya

RADAR BALI - Pemilik kendaraan di Pulau Dewata kini bisa bernapas lega. Pemerintah Provinsi Bali secara resmi memberlakukan program insentif dan keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 ini memberikan berbagai kemudahan, mulai dari potongan pokok pajak hingga pembebasan denda administratif yang masih berlangsung aktif sepanjang Mei 2026.
Berbeda dengan program pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya yang umumnya hanya menghapus sanksi denda, kebijakan pajak kendaraan bermotor bali kali ini memberikan potongan langsung pada nilai pokok pajak yang harus dibayarkan.
Rincian Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap wajib pajak yang menuntaskan kewajibannya dalam periode program ini akan langsung mendapatkan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan:
Diskon 8 Persen: Diberikan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc.
Diskon 9 Persen: Diberikan untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200 cc.
Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan penghargaan khusus bagi pemilik kendaraan yang dinilai taat hukum dan tidak memiliki riwayat tunggakan di tahun-tahun sebelumnya.
Tambahan potongan pokok pajak kendaraan bermotor bali yang bisa dinikmati meliputi:
Tambahan Diskon 10 Persen untuk kendaraan kurang dari 200 cc (sehingga total potongan akumulatif pokok pajak mencapai 18 persen).



