Kendaraan Listrik Makin Marak tapi Nihil Kontribusi, Pemprov Bali Minta Kompensasi Pusat

DENPASAR, radarbali.id – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menihilkan pajak bagi pengguna kendaraan listrik berpeluang dievaluasi.
Pasalnya, pesatnya pertumbuhan kendaraan berbasis baterai tersebut kini dipandang sebagai momentum potensial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selama ini, Pemprov Bali mengandalkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai penopang utama penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menyampaikan bahwa Pemprov Bali mendukung penuh percepatan transisi energi, salah satunya lewat penggunaan kendaraan listrik.
Namun, jika kendaraan listrik terus dibebaskan dari pajak, ia berharap ada insentif khusus bagi daerah yang masif mendukung program tersebut.
“Sebab, ruang fiskal daerah terbatas, sementara kita kehilangan potensi penerimaan PKB dan BBNKB,” ujarnya kemarin (2/11/2026).
Lebih lanjut, Tagel menyebutkan bahwa kendaraan listrik sebenarnya sudah termasuk dalam objek pengenaan PKB sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, demi mempercepat adopsi kendaraan berbasis baterai, pemerintah pusat memberikan insentif berupa pembebasan pajak sehingga tarifnya masih sebesar nol persen.
Tagel berharap ada evaluasi kebijakan kendaraan listrik pada 2027 mendatang.



