27.6 C
Denpasar
Monday, May 29, 2023

Muatan Melebihi Kapasitas, Puluhan Truk dan Pikap Ditilang

BADUNG-Satlantas Polres Badung sudah menilang sebanyak 25 kendaraan roda empat yang kerap mengangkut muatan melebih kapasitas. Kendaraan roda empat yang ditilang itu terdiri dari pikap hingga truk berkapasitas besar. 

 

“Kami sudah (menilang) 25 mobil (pikap) dan truk. Dan sampai sekarang kami sedang gencar melaksanakan kegiatan ini,” kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, Kamis (27/1/2022).

 

Kasat Lantas mengataan, selain menggelar tindakan operasi di jalan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan truk maupun sopir di jalan.

 

“Kami memberikan himbuan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan spesifikasinya, sehingga tidak melanggar Pasal 277 UU No 22 Th 2009  serta pentingnya keamanan dan keselamatan pada saat kita berkendaraan untuk dapat menekan terjadinya Laka Lantas dan kemacetan di jalan raya,” urainya. 

Baca Juga:  Pandemi Corona, Volume Sampah TPA Sente Klungkung Turun Signifikan

 

Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial. Selama ini, lanjutnya, jenis truk yang kerap melebih kapasitas angkutannya terdiri dari truk material, truk pengangkut sampah, truk pengangkut barang bekas, barang pabrik hingga truk yang mengangkut sembako.

 

“Kegiatan ini tujuannya untuk mencegah kecelakaan lalulintas agar terjaga keamanan sesama pengguna jalan,” pungkasnya.



BADUNG-Satlantas Polres Badung sudah menilang sebanyak 25 kendaraan roda empat yang kerap mengangkut muatan melebih kapasitas. Kendaraan roda empat yang ditilang itu terdiri dari pikap hingga truk berkapasitas besar. 

 

“Kami sudah (menilang) 25 mobil (pikap) dan truk. Dan sampai sekarang kami sedang gencar melaksanakan kegiatan ini,” kata Kasat Lantas Polres Badung, AKP Aan Saputra, Kamis (27/1/2022).

 

Kasat Lantas mengataan, selain menggelar tindakan operasi di jalan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha angkutan truk maupun sopir di jalan.

 

“Kami memberikan himbuan kepada seluruh pengusaha angkutan truk besar dan pengusaha lain serta para sopir kendaraan besar agar tetap pada ukuran dan aturan sesuai dengan spesifikasinya, sehingga tidak melanggar Pasal 277 UU No 22 Th 2009  serta pentingnya keamanan dan keselamatan pada saat kita berkendaraan untuk dapat menekan terjadinya Laka Lantas dan kemacetan di jalan raya,” urainya. 

Baca Juga:  Tertinggal, Buleleng Didorong Kembangkan Agrowisata

 

Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial. Selama ini, lanjutnya, jenis truk yang kerap melebih kapasitas angkutannya terdiri dari truk material, truk pengangkut sampah, truk pengangkut barang bekas, barang pabrik hingga truk yang mengangkut sembako.

 

“Kegiatan ini tujuannya untuk mencegah kecelakaan lalulintas agar terjaga keamanan sesama pengguna jalan,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru