28.7 C
Denpasar
Tuesday, June 6, 2023

Serahkan 41 Sertifikat, Gubernur Koster Tuntaskan Konflik Pertanahan 93 Tahun di Banjar Mumbul

BADUNG, radarbali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan ucapan terima kasih dari Warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sembari berdoa agar terus memimpin Pemprov Bali di periode kedua. Kerja Gubernur Koster dinilai fokus, tulus, dan lurus sehingga menyelesaikan konflik pertanahan selama 93 tahun, sejak tahun 1930 atau hampir seabad lamanya.

Minggu, Redite Umanis, Menail (26/3) disaksikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, Gubernur Koster menyerahkan 41 sertifikat hak atas tanah seluas 1,56 hektar yang diperuntukkan untuk 40 warga penerima dan Pura Bhagawan Penyarikan Banjar Mumbul.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto yang hadir langsung Jumat (27/1) di Balai Banjar Mumbul. “Kalau tidak berdasarkan niat baik kita semua, tidak akan bisa terwujud dengan diberikannya sertifikat tanah ini secara gratis dan sah.

Untuk itulah, kita harus betul- betul bersyukur, karena sertifikat tanah yang diterima secara gratis ini dibantu penuh dari dana APBN. Kemudian kalau dihitung per are harga tanah di Banjar Mumbul kata warga yang lokasinya berada di samping jalan bisa mencapai Rp 1 miliar. Kalau tanah yang lokasinya berada di dalam harganya mencapai Rp500-600 juta,” ujar Gubernur Koster disambut tepuk tangan.

Baca Juga:  Stress Diputusin Pacar, Mabuk-mabukan, Warga Latvia Dilaporkan Hilang

“Kita bersyukur memiliki mitra kerja seperti Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali yang dari dulu semenjak saya menjadi gubernur. Orangnya baik, baik sekali,” imbuh pemimpin jebolan ITB ini sembari mengungkapkan dulu saat tidak ada sertifikat tanah pasti ada ancaman; entah akan diambil oleh negara, hingga digusur untuk pembangunan, sehingga membuat warga tidak nyaman.

Apalagi membangun pasti sulit, karena dalam membangun dan usaha pasti ada izin membangun dan izin usaha. “Karena itulah, titiang meminta untuk mengecek semua tanah negara yang ada di Bali ini dengan catatan bisa diselesaikan sesuai aturan dan kewenangan di Kementerian BPN melalui dukungan Gubernur Bali dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali,” tegasnya.

Kepada warga Banjar Mumbul diharapkan menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang diterima serta mengarsipkan berupa foto kopi. Jangan sampai tanah yang disertifikatkan dijual atau digadaikan, sebaliknya digunakan untuk tempat tinggal, menjadi warisan untuk anak cucu, diberdayakan untuk ekonomi seperti buka warung, sehingga memberikan manfaat untuk memenuhi kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:  Tabanan Tolak Rencana Koster Ubah Nama LPD, Ini Alasannya…

“Ini adalah suatu kebijakan yang sangat bijaksana untuk masyarakat dan memang pantas dilakukan, dan ini juga adalah karma baik yang harus dijadikan sebagai prinsip kehidupan kita semua untuk dijalankan dengan penuh kebaikan, ketulusan, kelurusan sehingga alam semesta merestui dan membukakan jalan sampai sukses. Jadi tentu, apa yang ditanam itulah yang akan dipetik,” tutup Gubernur Koster disambut tepuk tangan.

Kakanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menyampaikan Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah warga Banjar Mumbul dan memenuhi janji tersebut.

“Atas capaian prestasi yang baik ini, Bali kita harapkan menjadi Provinsi yang pertama kali memiliki data pertanahan yang lengkap. Paling lambat tahun 2024 semua sudah lengkap. Lengkap dalam artian, tanah harus bersertifikat semua. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Wayan Koster beserta jajarannya serta masyarakat yang telah sabar menunggu,” tutupnya. (adv/ken)



BADUNG, radarbali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster mendapatkan ucapan terima kasih dari Warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung sembari berdoa agar terus memimpin Pemprov Bali di periode kedua. Kerja Gubernur Koster dinilai fokus, tulus, dan lurus sehingga menyelesaikan konflik pertanahan selama 93 tahun, sejak tahun 1930 atau hampir seabad lamanya.

Minggu, Redite Umanis, Menail (26/3) disaksikan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri, Gubernur Koster menyerahkan 41 sertifikat hak atas tanah seluas 1,56 hektar yang diperuntukkan untuk 40 warga penerima dan Pura Bhagawan Penyarikan Banjar Mumbul.

Gubernur Koster menyampaikan hal itu merupakan hasil komunikasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto yang hadir langsung Jumat (27/1) di Balai Banjar Mumbul. “Kalau tidak berdasarkan niat baik kita semua, tidak akan bisa terwujud dengan diberikannya sertifikat tanah ini secara gratis dan sah.

Untuk itulah, kita harus betul- betul bersyukur, karena sertifikat tanah yang diterima secara gratis ini dibantu penuh dari dana APBN. Kemudian kalau dihitung per are harga tanah di Banjar Mumbul kata warga yang lokasinya berada di samping jalan bisa mencapai Rp 1 miliar. Kalau tanah yang lokasinya berada di dalam harganya mencapai Rp500-600 juta,” ujar Gubernur Koster disambut tepuk tangan.

Baca Juga:  Pasien Covid-19 Melonjak, Koster Silakan Kab/Kota Karantina Warganya

“Kita bersyukur memiliki mitra kerja seperti Bapak Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali yang dari dulu semenjak saya menjadi gubernur. Orangnya baik, baik sekali,” imbuh pemimpin jebolan ITB ini sembari mengungkapkan dulu saat tidak ada sertifikat tanah pasti ada ancaman; entah akan diambil oleh negara, hingga digusur untuk pembangunan, sehingga membuat warga tidak nyaman.

Apalagi membangun pasti sulit, karena dalam membangun dan usaha pasti ada izin membangun dan izin usaha. “Karena itulah, titiang meminta untuk mengecek semua tanah negara yang ada di Bali ini dengan catatan bisa diselesaikan sesuai aturan dan kewenangan di Kementerian BPN melalui dukungan Gubernur Bali dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali,” tegasnya.

Kepada warga Banjar Mumbul diharapkan menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang diterima serta mengarsipkan berupa foto kopi. Jangan sampai tanah yang disertifikatkan dijual atau digadaikan, sebaliknya digunakan untuk tempat tinggal, menjadi warisan untuk anak cucu, diberdayakan untuk ekonomi seperti buka warung, sehingga memberikan manfaat untuk memenuhi kesejahteraan keluarga.

Baca Juga:  Tarif BBNKB Turun, Bapenda: Penurunan Pendapatan Tak Signifikan

“Ini adalah suatu kebijakan yang sangat bijaksana untuk masyarakat dan memang pantas dilakukan, dan ini juga adalah karma baik yang harus dijadikan sebagai prinsip kehidupan kita semua untuk dijalankan dengan penuh kebaikan, ketulusan, kelurusan sehingga alam semesta merestui dan membukakan jalan sampai sukses. Jadi tentu, apa yang ditanam itulah yang akan dipetik,” tutup Gubernur Koster disambut tepuk tangan.

Kakanwil BPN Provinsi Bali, Andry Novijandri menyampaikan Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto telah berjanji akan menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah warga Banjar Mumbul dan memenuhi janji tersebut.

“Atas capaian prestasi yang baik ini, Bali kita harapkan menjadi Provinsi yang pertama kali memiliki data pertanahan yang lengkap. Paling lambat tahun 2024 semua sudah lengkap. Lengkap dalam artian, tanah harus bersertifikat semua. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Wayan Koster beserta jajarannya serta masyarakat yang telah sabar menunggu,” tutupnya. (adv/ken)


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru