27.6 C
Denpasar
Friday, June 2, 2023

Terkendala Bahan, Jembatan Pangkung Dalem Tak Selesai Sesuai Target

SINGARAJA– Pengerjaan proyek jembatan di kawasan Pangkung Dalem, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, tak kunjung tuntas.

Saat ini proyek baru menyentuh angka 75 persen. Padahal jembatan itu harusnya sudah tuntas pada medio Desember lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra mengatakan, progress pengerjaan jembatan Pangkung Dalem memang sangat lamban.

Kontraktor mengalami kendala dalam proses pengiriman bahan. Ditambah lagi cuaca dalam proses pengerjaan proyek, tidak bersahabat.

Alhasil kontraktor pelaksana proyek dikenakan denda. “Nilainya satu per seribu dari nilai kontrak. Jadi hitungan dendanya per hari. Khusus di proyek Jembatan Pangkung Dalem, kontraktor dikenakan denda Rp 6,8 juta per hari,” kata Adiptha saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1) siang.

Baca Juga:  Wabup Suiasa Tegaskan Musrenbang 2021 untuk Penuntasan PPNSB di Badung

Selain dikenakan denda, pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor. Pihak kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 50 hari, setelah kontrak berakhir. Itu berarti batas akhir penyelesaian proyek adalah akhir Februari nanti.

Adiptha menyatakan Dinas PUTR telah melakukan pemantauan secara berkala di proyek tersebut. Hingga akhir pekan lalu, progress pengerjaan jembatan baru menyentuh angka 75 persen. Itu berarti masih ada sisa pekerjaan sebanyak 25 persen yang harus dituntaskan dalam waktu 30 hari mendatang.

“Mudah-mudahan bisa selesai setelah perpanjangan waktu. Kalau misalnya tidak selesai tetapi rekanan masih komitmen mau menyelesaikan, nanti akan kita evaluasi kembali.

Kalau progres setelah perpanjangan bagus, sesuai ketentuan masih dimungkinkan dilakukan perpanjangan tahap kedua dengan tetap membayarkan denda,” ungkap Adiptha.

Baca Juga:  KSP Sinar Suci Bodong, Begini Respon Penyidik Reskrim Polres Klungkung

Namun bila kontraktor pelaksana memilih lempar handuk, maka Dinas PUTR akan memasukkan kontraktor dalam daftar hitam pelaksana proyek.

Konsekuensinya perusahaan itu tak bisa mengikuti tender proyek pemerintahan selama 2 tahun. Selain itu dana jaminan pelaksanaan proyek juga akan disetor ke kas daerah.

Sekadar diketahui, jembatan Pangkung Dalem diharapkan menjadi akses alternatif bagi warga yang ingin menuju Desa Gitgit.

Warga dapat mengakses jalan melalui Jalan TMMD di KM 13 Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Selama ini jalur itu kerap dimanfaatkan warga.

Hanya saja jalur yang tersedia berbentuk jalur setapak dengan rabat beton. Jalur itu hanya bisa dilalui 1 sepeda motor saja. Bahkan sulit berpapasan di ruas jalan tersebut. 



SINGARAJA– Pengerjaan proyek jembatan di kawasan Pangkung Dalem, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, tak kunjung tuntas.

Saat ini proyek baru menyentuh angka 75 persen. Padahal jembatan itu harusnya sudah tuntas pada medio Desember lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Eka Putra mengatakan, progress pengerjaan jembatan Pangkung Dalem memang sangat lamban.

Kontraktor mengalami kendala dalam proses pengiriman bahan. Ditambah lagi cuaca dalam proses pengerjaan proyek, tidak bersahabat.

Alhasil kontraktor pelaksana proyek dikenakan denda. “Nilainya satu per seribu dari nilai kontrak. Jadi hitungan dendanya per hari. Khusus di proyek Jembatan Pangkung Dalem, kontraktor dikenakan denda Rp 6,8 juta per hari,” kata Adiptha saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/1) siang.

Baca Juga:  Mengharukan, Serahkan Kunci, Perbekel Penglatan Teteskan Air Mata

Selain dikenakan denda, pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu kepada kontraktor. Pihak kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 50 hari, setelah kontrak berakhir. Itu berarti batas akhir penyelesaian proyek adalah akhir Februari nanti.

Adiptha menyatakan Dinas PUTR telah melakukan pemantauan secara berkala di proyek tersebut. Hingga akhir pekan lalu, progress pengerjaan jembatan baru menyentuh angka 75 persen. Itu berarti masih ada sisa pekerjaan sebanyak 25 persen yang harus dituntaskan dalam waktu 30 hari mendatang.

“Mudah-mudahan bisa selesai setelah perpanjangan waktu. Kalau misalnya tidak selesai tetapi rekanan masih komitmen mau menyelesaikan, nanti akan kita evaluasi kembali.

Kalau progres setelah perpanjangan bagus, sesuai ketentuan masih dimungkinkan dilakukan perpanjangan tahap kedua dengan tetap membayarkan denda,” ungkap Adiptha.

Baca Juga:  Sah, Jalan Segara Rupek Rusak Jadi Tanggungan Kontraktor

Namun bila kontraktor pelaksana memilih lempar handuk, maka Dinas PUTR akan memasukkan kontraktor dalam daftar hitam pelaksana proyek.

Konsekuensinya perusahaan itu tak bisa mengikuti tender proyek pemerintahan selama 2 tahun. Selain itu dana jaminan pelaksanaan proyek juga akan disetor ke kas daerah.

Sekadar diketahui, jembatan Pangkung Dalem diharapkan menjadi akses alternatif bagi warga yang ingin menuju Desa Gitgit.

Warga dapat mengakses jalan melalui Jalan TMMD di KM 13 Jalan Raya Singaraja-Denpasar. Selama ini jalur itu kerap dimanfaatkan warga.

Hanya saja jalur yang tersedia berbentuk jalur setapak dengan rabat beton. Jalur itu hanya bisa dilalui 1 sepeda motor saja. Bahkan sulit berpapasan di ruas jalan tersebut. 


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru