JAKARTA,radarbali.id -Gubernur Bali, Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.
Koster menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi II DPR RI untuk membahas bersama pemerintah guna mencapai kesepakatan. “Kami akan menerima hasil terbaik yang disepakati antara Komisi II DPR RI bersama pemerintah untuk kemajuan Bali ke depan. Kami menyerahkan kepada Komisi II DPR RI untuk membahas kembali, serta kami mohon agar Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali ini segera dapat disahkan untuk mengisi kekosongan hukum mengingat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya. (adv/ken)