DENPASAR-Abaikan imbauan physical distancing dan nekat berkerumun di warung Babi Guling, oknum anggota ojek online (Ojol), Selasa (28/4) dibubarkan petugas.
Para Ojol itu dibubarkan setelah petugas Satpol PP Denpasar menerima aduan masyarakat.
“Kami bubarkan kerumunan ojek online di Jalan Nusa Kambangan. Kami menindaklanjuti aduan masyarakat,” terang Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga.
Dijelaskan Sayoga, bahwa para Ojol ini dibubarkan saat sedang menunggu orderan di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar Barat.
Namun mereka mengabaikan physical distancing dan rentan penularan Covid-19 (Corona).
Meski dibubarkan, namun Sayoga mengaku jika pembubaran para Ojol dilakukan dengan cara yang humanis.
Para ojol diberikan pengertian dan penjelasan yang baik. Terutama soal bahaya penularan covid-19 dan pencegahan penularannya.
“Kami juga memberi pengertian ke mereka terkait penularn Covid. Apalagi penularan transmisi lokal saat ini sudah mulai banyak di Denpasar,” tandas Sayoga.
Selain membubarkan kerumunan Ojol, Pol PP Denpasar juga melakukan penertiban terhadap sebuah warung yang terletak di Jalan Glogor Carik, Denpasar
Warung tersebut diadukan oleh warga ke Pol PP Denpasar karena selalu bising. Pagi siang dan sore selalu ada suara orang karaoke.
Terkait aduan warga tersebut, Pol PP Denpasar turun ke lokasi dan memberikan peringatan kepada pemilik warung tersebut.