GIANYAR – Bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang lahir pada 1 Juli, bertepatan Hari Bhayangkara akan dapat kejutan dari Polres Gianyar. Syaratnya, pemohon SIM tetap memenuhi sejumlah persyaratan.
Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Laksmi Trisna Wieryawan, menyatakan akan memberikan apresiasi bagi pemohon SIM di Gianyar.
“Ini bukan SIM gratis. Melainkan kami memberikan apresiasi kepada masyarakat pemohon yang lahir tanggal 1 Juli (sesuai KTP) dengan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan,” ujarnya, Senin (28/6).
Menurutnya, pemberian apresiasi itu dalam rangka hari bhayangkara ke-75. Meski akan diberikan surprise, pemohon SIM tetap harus memenuhi sejumlah syarat.
“Melengkapi administrasi; memenuhi syarat membuat SIM; lulus uji teori dan praktik bagi pemohon SIM baru,” ujarnya.
Syarat lainnya, bagi yang memperpanjang, membawa SIM lama. “Ketentuan berlaku mulai 29 Juni,” pungkasnya.