27.6 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Syarat Masuk Bali Berubah Lagi! Pemprov Wajibkan ke Bali Gunakan PCR

DENPASAR – Belum lama ini, Ahli Virologi Univeritas Udayana, Prof. Dr. drh. I Gusti Ngurah Kade Mahardika menggelar diskusi terbuka dengan sejumlah awak media. Dalam, diskusi tersebut, salah satu yang dibahas adalah penggunaan test sebagai syarat masuk Bali.

 

Ia menyarankan, bila mau Bali menerima wisatawan Internasional, pintu masuk harus menggunakan hasil tes SWAB-PCR, bukan menggunakan Rapid Antigen atau Genose yang biayanya tergolong murah lantaran bukan standar dalam diagnosis virus, utamanya Covid-19.

 

Meski diskusi tersebut tidak dihadiri oleh pemerintah Provinsi Bali, kini saran tersebut sudah masuk dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (Soma Kliwon, Uye), 28 Juni 2021.

 

SE terbaru yang dikeluarkan Gubenur Bali Wayan Koster ini berbeda dari SE sebelumnya. Terutama terkait dengan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

 

 

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

 

“Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.

Baca Juga:  Kabur Bawa Motor, Kehabisan Bensin, ODGJ Curi Beras, saat Ditangkap…

 

 

Sementara itu, lanjutnya, PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam.

 

 

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegas mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

 

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca Juga:  SPSI Temukan Banyak Perusahaan Di Jembrana Bali Tak Laksanakan UMK

 

Ditegaskan, SE No 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

 

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diijinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan, dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

 

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” pungkas Pramana.

 

Nasib Genose seperti apa? “Secara nasional untuk sementara ditiadakan,” jawab Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, I Made Rentin saat dikonfirmasi terpisah oleh radarbali.id pada Senin (28/6).



DENPASAR – Belum lama ini, Ahli Virologi Univeritas Udayana, Prof. Dr. drh. I Gusti Ngurah Kade Mahardika menggelar diskusi terbuka dengan sejumlah awak media. Dalam, diskusi tersebut, salah satu yang dibahas adalah penggunaan test sebagai syarat masuk Bali.

 

Ia menyarankan, bila mau Bali menerima wisatawan Internasional, pintu masuk harus menggunakan hasil tes SWAB-PCR, bukan menggunakan Rapid Antigen atau Genose yang biayanya tergolong murah lantaran bukan standar dalam diagnosis virus, utamanya Covid-19.

 

Meski diskusi tersebut tidak dihadiri oleh pemerintah Provinsi Bali, kini saran tersebut sudah masuk dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (Soma Kliwon, Uye), 28 Juni 2021.

 

SE terbaru yang dikeluarkan Gubenur Bali Wayan Koster ini berbeda dari SE sebelumnya. Terutama terkait dengan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). 

 

 

Dalam poin 5 huruf b disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

 

 

“Hasil negatif uji Rapid Tes Antigen sementara tidak berlaku bagi PPDN dengan transportasi udara,” ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana.

Baca Juga:  Cuaca Buruk, Penyebrangan Tutup, KMP Pelangi Nusantara Kandas

 

 

Sementara itu, lanjutnya, PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3 x 24 jam.

 

 

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegas mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia. Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen.

 

Seperti sebelumnya, PPDN yang berangkat dari Bali menggunakan moda angkutan laut, angkutan penyeberangan, angkutan darat, kendaraan penumpang pribadi, dan kendaraan logistik dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku untuk perjalanan kembali ke Bali.

Baca Juga:  Tak Disegel, Pabrik Sosis yang Diprotes Warga Kembali Beroperasi

 

Ditegaskan, SE No 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

 

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diijinkan berlangsung sampai pukul 22.00 WITA dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujarnya.

 

 

Ia menambahkan, dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M (Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan) tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.

 

“Edaran ini mulai berlaku pada hari Senin, tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut,” pungkas Pramana.

 

Nasib Genose seperti apa? “Secara nasional untuk sementara ditiadakan,” jawab Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 di Bali, I Made Rentin saat dikonfirmasi terpisah oleh radarbali.id pada Senin (28/6).


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru