30.4 C
Denpasar
Sunday, March 26, 2023

Rentan Picu Ketegangan, Dewan Ingatkan Soal Batas Desa

 

SINGARAJA– DPRD Buleleng mengingatkan pemerintah lebih serius dan berhati-hati dalam menetapkan batas desa. Sebab penetapan batas desa rentan memicu ketegangan antara kedua desa bertetangga. Apalagi bila konflik soal batas desa itu telah menjadi masalah selama bertahun-tahun.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penetapan Desa, Luh Sri Seniwi. Hingga tahun 2018, dari 149 desa/kelurahan, sebanyak 126 desa/kelurahan sudah sepakat dengan batas desa. Namun, masih ada 23 desa lainnya yang belum menyepakati batas desa.

 

Sri Seniwi mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengusulkan Ranperda Penetapan Desa sejak 23 Juni 2021 lalu. Dalam proses pembahasan, dewan masih menemukan sejumlah masalah krusial.

 

Baca Juga:  Aduh! Gara-Gara Buang Arang Tungku Sembarangan, Rumah Ludes Terbakar

Sri Seniwi menyebut saat ini masih ada beberapa desa yang belum mewujudkan kesepakatan mengenai batas-batas desa. Sehingga hal itu rentan menjadi masalah di kemudian hari.

 

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan itu. “Pemerintah harus melakukan mediasi dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Agar tidak memunculkan konflik baru yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah,” kata Sri Seniwi disela-sela Rapat Paripuna DPRD Buleleng, di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (27/9) pagi.

 

Selain itu ia meminta agar penerbitan peraturan bupati tentang batas desa, agar dilakukan dengan cermat. Sehingga potensi konflik dapat ditekan semaksimal mungkin.

Baca Juga:  Luncurkan Sijebol, Disdukcapil Sasar Pedagang Pasar

 

“Terkadang kami menemukan proses pembahasan batas desa berlangsung alot. Kami harap pemerintah daerah lebih pro aktif melakukan proses mediasi. Sehingga poin kesepakatan dapat tercapai,” tegasnya.

 

Sekadar diketahui, Pemkab Buleleng pada bulan Juni lalu mengusulkan tiga ranperda baru. Ketiga ranperda itu adalah Ranperda Penetapan, Ranperda Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda Penyesuaian Retribusi Pengujuan Kendaraan Bermotor. DPRD dan Pemkab Buleleng menyepakati ketiga ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah.



 

SINGARAJA– DPRD Buleleng mengingatkan pemerintah lebih serius dan berhati-hati dalam menetapkan batas desa. Sebab penetapan batas desa rentan memicu ketegangan antara kedua desa bertetangga. Apalagi bila konflik soal batas desa itu telah menjadi masalah selama bertahun-tahun.

 

Hal itu diungkapkan Ketua Pansus Ranperda Penetapan Desa, Luh Sri Seniwi. Hingga tahun 2018, dari 149 desa/kelurahan, sebanyak 126 desa/kelurahan sudah sepakat dengan batas desa. Namun, masih ada 23 desa lainnya yang belum menyepakati batas desa.

 

Sri Seniwi mengungkapkan, pemerintah daerah telah mengusulkan Ranperda Penetapan Desa sejak 23 Juni 2021 lalu. Dalam proses pembahasan, dewan masih menemukan sejumlah masalah krusial.

 

Baca Juga:  Duh Gusti, Senggol Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Sri Seniwi menyebut saat ini masih ada beberapa desa yang belum mewujudkan kesepakatan mengenai batas-batas desa. Sehingga hal itu rentan menjadi masalah di kemudian hari.

 

Politisi PDI Perjuangan itu mendesak agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan permasalahan itu. “Pemerintah harus melakukan mediasi dengan baik dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Agar tidak memunculkan konflik baru yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah,” kata Sri Seniwi disela-sela Rapat Paripuna DPRD Buleleng, di Ruang Sidang Utama DPRD Buleleng, Senin (27/9) pagi.

 

Selain itu ia meminta agar penerbitan peraturan bupati tentang batas desa, agar dilakukan dengan cermat. Sehingga potensi konflik dapat ditekan semaksimal mungkin.

Baca Juga:  Rp 30 M untuk Aktifkan KIS-PBI, Buleleng Rencana Pangkas Hibah Bansos

 

“Terkadang kami menemukan proses pembahasan batas desa berlangsung alot. Kami harap pemerintah daerah lebih pro aktif melakukan proses mediasi. Sehingga poin kesepakatan dapat tercapai,” tegasnya.

 

Sekadar diketahui, Pemkab Buleleng pada bulan Juni lalu mengusulkan tiga ranperda baru. Ketiga ranperda itu adalah Ranperda Penetapan, Ranperda Penyelenggaran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda Penyesuaian Retribusi Pengujuan Kendaraan Bermotor. DPRD dan Pemkab Buleleng menyepakati ketiga ranperda itu disahkan menjadi Peraturan Daerah.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru