27.6 C
Denpasar
Saturday, April 1, 2023

Penyidik KPK Sita 90 Berkas Terkait Kontrak Proyek di Tabanan

 

ANGGOTA KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), kantor Bapelitbang dan Bakueda Tabanan.

 

Menurut Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Yudiana, KPK melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara OTT di pusat.

 

Yudiana menjelaskan secara singkatnya berkas yang digeledah terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 lalu. 

 

Terkait berkas-berkas yang dibawa penyidik KPK, Yudiana mengaku lumayan banyak. Ada sekitar 90 item berkas. Yakni, berupa dokumen kontrak proyek. 

 

Disinggung apakah ada pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK, Yudiana mengaku penyidik KPK tidak ada yang bertanya hanya fokus pada berkas seputar proyek DID. 

Baca Juga:  Ikuti Pergub No.79/2018, SMAN 1 Gianyar Seragamkan Busana Adat Pelajar

 

“Jadi beliau -beliau melakukan pemeriksaan dokumen terkait proyek tersebut. Tidak ada pertanyaan apa, hanya menjelaskaan kedatangannya ke kami,” ungkapnya.

 

Bahkan Yudiana menyebut penyidik KPK datang secara langsung memperlihatkan surat tugasnya.”Kami ya, mempersilahkan sesuai dengan tugasnya,” akunya. 

 

Terkait dana DID tahun 2018 berapa anggaran yang didapat Pemkab Tabanan, Yudiana mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Berapa dana DID yang didapat saya tidak ingat, berapa dapat proyek dan nilainya lupa saya,” ucapnya.

 

Dia menambahkan untuk pemanfaatan dana DID pusat biasanya infrastruktur. Seperti jalan, fasilitas publik, pembangunan senderan dan segala macam proyek fisik lainnya. “Saya kurang tahu. Coba tanya di Bakueda atau tim anggaran Pemkab Tabanan. Kalau untuk tahun 2019, apakah Tabanan mendapat kembali, saya tidak tahu,” sambungnya.

Baca Juga:  Gaji Ke-13 Tak Kunjung Cair, Giliran ASN Pemkab Tabanan Pakrimik

 

Seperti diketahui tahun 2018 lalu Pemkab Tabanan mendapat DID dengan usulan Rp 81 miliar saat dijabat oleh Ni Putu Eka Wiryatuti. Kala itu ada 7 kepala daerah diduga terlibat suap. Selain itu, KPK telah menetapkan Yaya Purnomo selaku pejabat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai tersangka. 



 

ANGGOTA KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPRPKP), kantor Bapelitbang dan Bakueda Tabanan.

 

Menurut Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Yudiana, KPK melakukan pengeledahan dan penyitaan dokumen-dokumen yang diduga ada kaitannya dengan pokok perkara OTT di pusat.

 

Yudiana menjelaskan secara singkatnya berkas yang digeledah terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 lalu. 

 

Terkait berkas-berkas yang dibawa penyidik KPK, Yudiana mengaku lumayan banyak. Ada sekitar 90 item berkas. Yakni, berupa dokumen kontrak proyek. 

 

Disinggung apakah ada pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK, Yudiana mengaku penyidik KPK tidak ada yang bertanya hanya fokus pada berkas seputar proyek DID. 

Baca Juga:  Guru Se-Bangli Dibekali Ilmu Lindungi Siswa SD

 

“Jadi beliau -beliau melakukan pemeriksaan dokumen terkait proyek tersebut. Tidak ada pertanyaan apa, hanya menjelaskaan kedatangannya ke kami,” ungkapnya.

 

Bahkan Yudiana menyebut penyidik KPK datang secara langsung memperlihatkan surat tugasnya.”Kami ya, mempersilahkan sesuai dengan tugasnya,” akunya. 

 

Terkait dana DID tahun 2018 berapa anggaran yang didapat Pemkab Tabanan, Yudiana mengaku tidak mengetahui secara pasti. “Berapa dana DID yang didapat saya tidak ingat, berapa dapat proyek dan nilainya lupa saya,” ucapnya.

 

Dia menambahkan untuk pemanfaatan dana DID pusat biasanya infrastruktur. Seperti jalan, fasilitas publik, pembangunan senderan dan segala macam proyek fisik lainnya. “Saya kurang tahu. Coba tanya di Bakueda atau tim anggaran Pemkab Tabanan. Kalau untuk tahun 2019, apakah Tabanan mendapat kembali, saya tidak tahu,” sambungnya.

Baca Juga:  Eka Wiryastuti Disidang Usai Galungan

 

Seperti diketahui tahun 2018 lalu Pemkab Tabanan mendapat DID dengan usulan Rp 81 miliar saat dijabat oleh Ni Putu Eka Wiryatuti. Kala itu ada 7 kepala daerah diduga terlibat suap. Selain itu, KPK telah menetapkan Yaya Purnomo selaku pejabat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan sebagai tersangka. 


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru