30.4 C
Denpasar
Tuesday, March 28, 2023

Dimutasi, Aspidum Kejati Bali Maha Agung Menjabat Kajari Tangerang

DENPASAR, Radar Bali.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali memutar roda mutasi jabatan eselon II dan III di lingkungan Kejari dan Kejati se-Indonesia. Total ada 254 pejabat yang di-rolling.

Tak pelak, sejumlah kajati dan kajari pun diganti pejabat baru. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali,  I Ketut Maha Agung, misalnya, menduduki posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19/2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejari RI. “Promosi dan mutasi bukan hanya untuk kebutuhan organisasi, tapi juga kebutuhan organisasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Baca Juga:  Nasabah Panik, LPD Sogra Alami Rush, Minta Ada Update Real Time

Mutasi dan promosi itu juga menyentuh lingkungan Kejati Bali. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, I Ketut Maha Agung, mendapat promosi sebagai Kepala Kejari Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Maha Agung mengaku sudah mendengar kabar mutasi tersebut. “Apa yang menjadi keputusan pimpinan wajib kami hormati,” ujar mantan Kajari Badung itu, Sabtu (28/1/2023).

Kejari Tangerang mempunyai  wilayah hukum Polres Metro Tangerang dan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ditanya kapan sertijab dilakukan, ia mengatakan belum tahu pasti. “Saya minta doanya saja, agar diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ucap mantan Kajari Sorong, Papua Barat, itu.

Di lingkungan Korps Adhyaksa di Bali, nama Maha Agung tidak asing. Saat menjabat Kajari Badung, dia mengungkapkan sejumlah kasus korupsi LPD dan bank pelat merah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana Unud Kaget Eks Sekda Buleleng Kembalikan Uang

Maha Agung saat menjadi Aspidum Kejati Bali, Maha Agung menggelar sejumlah restorative justice. Yang terbaru, adalah penghentian penuntutan terhadap mahasiswa asal Papua, Alexander Mabel dan mencarikan solusi untuk perdamaian lewat restorative justice, sehingga Alexander pun bisa kembali melanjutkan kuliah. [andre sulla/radar bali]



DENPASAR, Radar Bali.id – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kembali memutar roda mutasi jabatan eselon II dan III di lingkungan Kejari dan Kejati se-Indonesia. Total ada 254 pejabat yang di-rolling.

Tak pelak, sejumlah kajati dan kajari pun diganti pejabat baru. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali,  I Ketut Maha Agung, misalnya, menduduki posisi baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 19/2023, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejari RI. “Promosi dan mutasi bukan hanya untuk kebutuhan organisasi, tapi juga kebutuhan organisasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana Unud Kaget Eks Sekda Buleleng Kembalikan Uang

Mutasi dan promosi itu juga menyentuh lingkungan Kejati Bali. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bali, I Ketut Maha Agung, mendapat promosi sebagai Kepala Kejari Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi, Maha Agung mengaku sudah mendengar kabar mutasi tersebut. “Apa yang menjadi keputusan pimpinan wajib kami hormati,” ujar mantan Kajari Badung itu, Sabtu (28/1/2023).

Kejari Tangerang mempunyai  wilayah hukum Polres Metro Tangerang dan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ditanya kapan sertijab dilakukan, ia mengatakan belum tahu pasti. “Saya minta doanya saja, agar diberikan kelancaran dalam menjalankan tugas,” ucap mantan Kajari Sorong, Papua Barat, itu.

Di lingkungan Korps Adhyaksa di Bali, nama Maha Agung tidak asing. Saat menjabat Kajari Badung, dia mengungkapkan sejumlah kasus korupsi LPD dan bank pelat merah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  Dua Hari Air Tak Juga Surut, Rumah Warga di Tabanan Terendam

Maha Agung saat menjadi Aspidum Kejati Bali, Maha Agung menggelar sejumlah restorative justice. Yang terbaru, adalah penghentian penuntutan terhadap mahasiswa asal Papua, Alexander Mabel dan mencarikan solusi untuk perdamaian lewat restorative justice, sehingga Alexander pun bisa kembali melanjutkan kuliah. [andre sulla/radar bali]


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru