SINGARAJA–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan peringatan bagi 20 orang pemilik toko di Kabupaten Buleleng.
Para pemilik toko itu diberikan surat peringatan, karena dinilai mengabaikan Surat Edaran Bupati Buleleng yang mengatur jam buka tutup toko kelontong, pasar tradisional, toko modern, dan warung.
Sebenarnya aturan jam buka tutup toko di Kabupaten Buleleng, sejak dua pekan terakhir sudah makin longgar. Melalui Surat Edaran (SE) nomor 26/Satgas Covid-19/V/2020, pemerintah memberikan waktu operasional toko dari jam 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.
Ini sudah lebih longgar ketimbang aturan sebelumnya, yakni sejak pukul 10.00 hingga pukul 16.00 sore.
“Setiap hari, setelah jam 18.15 kami langsung patroli ke penjuru kota. Sebagian besar sebenarnya sudah taat. Tapi memang masih ada saja yang melanggar,” kata Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan.
Saat melakukan patroli pada Kamis (28/5) malam misalnya. Pol PP menemukan ada 20 toko yang kedapatan melanggar jam buka-tutup toko.
Setelah diberikan peringatan, para pemilik atau pekerja toko, diminta menandatangani surat pernyataan. Surat itu berisi pernyataan bahwa mereka siap menaati SE Bupati Buleleng. Apabila melanggar, mereka siap dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Memang ada saja yang menyangkal. Tapi secara faktual kami temukan bahwa tokonya masih buka. Mereka langsung kami berikan peringatan dan kami minta tanda tangan surat pernyataan,” ujarnya.
Selain mengeluarkan puluhan peringatan, Pol PP juga menjatuhkan sebuah surat teguran. Surat teguran itu diberikan, karena pemilik toko telah melanggar surat pernyataan yang ditandatangani sebelumnya.
Sesuai dengan aturan, surat pernyataan yang ditandatangani hanya berlaku selama 15 hari.
Apabila dalam kurun waktu 15 hari pernyataan itu dilanggar, maka akan dijatuhi surat teguran. Bila masih juga membandel, maka Pol PP akan merekomendasikan penyegelan izin sementara maupun pencabutan izin operasional.