27.6 C
Denpasar
Wednesday, March 22, 2023

OMG! Diawali Pemerasan, Ini Awal Mula Video Bokep di Buleleng Beredar

SINGARAJA – Tersebarnya video bokep yang berisi adegan hubungan seksual antara seorang pria berusia 21 tahun diduga Komang R, asal Desa Munduk, dengan

seorang perempuan asal Sukasada, Buleleng yang diduga berusia 15 tahun, belum juga menemui titik terang di kepolisian Polres Buleleng.

Betapa tidak, sejak dilaporkan sepekan lalu terkait unsur dugaan pemerasaan dalam kasus tersebut, belum juga ada tersangka yang dijerat pihak kepolisian.

Untuk diketahui, sebelum video bokep itu beredar, si aktor pria berupaya memeras pihak perempuan. Pihak pria meminta imbalan berupa uang, rokok, dan pulsa.

Apabila tak diberikan, video itu akan disebarkan. Pihak perempuan pun enggan memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga:  Buleleng Berencana Hapus Rapid Test, Sementara Tunggu Aturan Pemprov

Ternyata video itu benar-benar disebar melalui media WhatsApp (WA). Hingga akhirnya video itu diketahui keluarga pihak perempuan.

Mereka pun mengadukan peristiwa itu ke Mapolres Buleleng, dengan delik aduan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik masih mempelajari kasus tersebut. Terutama untuk mencari tahu siapa yang membuat maupun siapa yang menyebarkan video tersebut.

Sumarjaya menyebut masih butuh saksi tambahan. Karena penyidik baru memeriksa saksi korban dan pelapor.

“Saksi dalam peristiwa kriminal ini minim. Kami masih kumpulkan saksi-saksi. Secara kontinu kami akan minta keterangan,” kata Sumarjaya.

Ia pun mengaku penyidik sejatinya belum mengantongi video yang dimaksud. Iptu Sumarjaya berharap pelapor dapat menyerahkan video itu pada pihak kepolisian.

Baca Juga:  TBC Jadi Penyakit Mematikan di Bali, Tolong Jangan Sepelekan

Sehingga dapat dijadikan alat bukti tambahan dalam tindak pidana tersebut. Video itu juga dibutuhkan untuk memperluas proses penyelidikan ke kasus lain.

“Bisa dikenakan UU ITE juga. Makanya penyidik perlu tahu. Siapa yang membuat, siapa yang menyebarkan. Dari ponselnya siapa. Kami masih kedepankan proses penyelidikan dulu,” pungkasnya.



SINGARAJA – Tersebarnya video bokep yang berisi adegan hubungan seksual antara seorang pria berusia 21 tahun diduga Komang R, asal Desa Munduk, dengan

seorang perempuan asal Sukasada, Buleleng yang diduga berusia 15 tahun, belum juga menemui titik terang di kepolisian Polres Buleleng.

Betapa tidak, sejak dilaporkan sepekan lalu terkait unsur dugaan pemerasaan dalam kasus tersebut, belum juga ada tersangka yang dijerat pihak kepolisian.

Untuk diketahui, sebelum video bokep itu beredar, si aktor pria berupaya memeras pihak perempuan. Pihak pria meminta imbalan berupa uang, rokok, dan pulsa.

Apabila tak diberikan, video itu akan disebarkan. Pihak perempuan pun enggan memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga:  25 KK di Asah Badung Buleleng Terisolir, BPBD Kerahkan Alat Berat

Ternyata video itu benar-benar disebar melalui media WhatsApp (WA). Hingga akhirnya video itu diketahui keluarga pihak perempuan.

Mereka pun mengadukan peristiwa itu ke Mapolres Buleleng, dengan delik aduan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik masih mempelajari kasus tersebut. Terutama untuk mencari tahu siapa yang membuat maupun siapa yang menyebarkan video tersebut.

Sumarjaya menyebut masih butuh saksi tambahan. Karena penyidik baru memeriksa saksi korban dan pelapor.

“Saksi dalam peristiwa kriminal ini minim. Kami masih kumpulkan saksi-saksi. Secara kontinu kami akan minta keterangan,” kata Sumarjaya.

Ia pun mengaku penyidik sejatinya belum mengantongi video yang dimaksud. Iptu Sumarjaya berharap pelapor dapat menyerahkan video itu pada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Akumulasi Gas Methane, Tumpukan Sampah di TOSS Sente Terbakar

Sehingga dapat dijadikan alat bukti tambahan dalam tindak pidana tersebut. Video itu juga dibutuhkan untuk memperluas proses penyelidikan ke kasus lain.

“Bisa dikenakan UU ITE juga. Makanya penyidik perlu tahu. Siapa yang membuat, siapa yang menyebarkan. Dari ponselnya siapa. Kami masih kedepankan proses penyelidikan dulu,” pungkasnya.


Artikel Terkait

Most Read


Artikel Terbaru