DENPASAR – Dua orang warga negara asing (WNA) asal Afrika dideportasi ke negaranya. Mereka masing-masing bernama Ernest Okechukwu Okanya asal Nigeria dan Souleymane Konate asal Pantai Gading.
Keduanya ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Ubud, Gianyar oleh Petugas kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Mereka ditangkap pada tanggal 2 September 2021 lalu karena overstay.
Kepala Kantor Kementrian Hukum dan HAM Bali, Jamsruli Manihuruk mengatakan, selain melanggar administratif keimigrasian, kedua WNA tersebut juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA selama berada di Bali. Mereka berpura-pura mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang kepda WNA di luar negeri.
“Mereka juga melakukan judi bola secara online terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, handphone dan beberapa sim card,” katanya Rabu (29/9/2021).
Ernest Okechukwu Okanya diketahui datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2019 dan Souleymane Konate masuk ke Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020. Kedua WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan sosial budaya.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua WNA tersebut diserahkan ke Rudenim Denpasar pada tanggal 3 September 2021 dalam rangka menunggu proses pendeportasian ke Negara asalnya. Keduanya ditahan selama 22 hari di Rudenim Denpasar.
Hingga akhirnya pada Selasa (28/9/2021) keduanya dideportasi dari Bali melalui Bandara International Ngurah Rai Bali. Selanjutnya kedua WNA tersebut diterbangkan dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 Wita.
Kedua WNA tersebut dideportasi pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara International Soekarno-Hatta dengan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET0629 dengan rute Jakarta (CGK) – Addis Ababa, Ethiopia (ADB).
Penerbangan dilanjutkan dengan nomor ET0935 rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ) dan penerbangan dengan nomor ET0901 rute Addis Ababa(ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS).
“Kedua WNA tersebut dideportasi karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang selanjutnya kedua WNA yang telah dideportasi diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandas Jamaruli.