NEGARA-Selain keterlambatan pengerjaan proyek rehab Dana alokasi khusus (DAK) sekolah, proyek pengerjaan saluran irigasi Subak Tegalgintungan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana menyisakan masalah.
Volume pengerjaan saluran irigasi kurang dari semestinya hingga batas akhir pengerjaan, sehingga tekanan didenda untuk mengganti kekurangan volume.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Jembrana I Wayan Sudiarta mengatakan, mengenai pengerjaan saluran irigasi memang sempat ada kekurangan volume sekitar 3 meter.
“Menurut versi rekanan, volume pekerjaan sudah pas. Ternyata saat PHO kurang tiga meter,” jelasnya.
Kekurangan volume tersebut, karena ada perbedaan versi hitungan antara dinas dan rekanan. “Semestinya rekanan yang mengikuti hitungan kita, dari pada kurang kita yang bertanggung jawab atas hasil pekerjaan,” ujarnya.
Karena kekurangan volume tidak dikerjakan sampai dilakukan monitoring, sehingga didenda 17 hari. Denda tersebut diberlakukan pada rekanan sebesar Rp 14 juta sesuai dengan cara menghitung denda yang diatur.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumberdaya Air I Wayan Widnyana menambahkan, pada saat dilakukan PHO memang ada kekurangan volume sepanjang 3 meter. Tetapi, rekanan volumenya menyebut sudah sesuai dengan kontrak.
“Dari hitungan saya dari dinas dan rekanan yang pengerjaan ada perbedaan. Namun kekurangan 3 meter tersebut, ditambah lagi sepanjang 5 meter. Lebih 2 meter dari kekurangan sebelumnya,”ungkapnya.
Meski bebgitu, sebagai konsekuensi, pihak rekanan tetap didenda 4 hari terlambat saat PHO.
“Karena kekurangan belum dikerjakan, ditambah lagi denda menjadi 17 hari. Denda yang dibebankan pada rekanan sekitar Rp 14 juta. Sudah selesai dikerjakan kekurangannya, tetapi denda tetap karena terlambat,” jelasnya.
Menurutnya, mengenai pengerjaan saluran irigasi sudah selesai dan tidak ada masalah lagi karena kekurangan volume sudah ditambah. “Sudah tidak ada masalah lagi,” tegasnya.