28.7 C
Denpasar
Wednesday, June 7, 2023

Tak Kembalikan Pipil,  Konglomerat  Jakarta Digugat di Bali

DENPASAR – Seorang konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto, 57, digugat oleh  I Nyoman Siang dan I Rentong dan kawan-kawan sebagai pemilik tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ke PN Denpasar.

 

Gugatan ini dilakukan karena tergugat yang merupakan pemilik salah satu bank di Jakarta itu tidak mau mengembalikan pipil (surat tanah) milik para penggugat. Kini perkara sudah berjalan di PN Denpasar dan tingga menunggu putusan.

 

Humas PN  Denpasar, Gede Putra Astawa  menerangkan, kasus ini sendiri sudah berjalan dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang rencananya akan dibacakan Rabu (1/12).

 

“Perkara ini sudah berjalan di PN Denpasar dan tinggal menunggu putusan Rabu depan,” terang Humas PN  Denpasar, Gede Putra Astawa yang juga mengirimkan gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (25/11) lalu.

 

Lebih lanjut, dalam gugatan dijelaskan, perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto.

Baca Juga:  Warga Yakini, Lokasi Temuan Belasan Lingga Bekas Griya Seorang Pendeta

 

Walaupun  tergugat menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah.

 

Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

 

Selain itu, penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Hektare, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Hektare, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Hentare, serta dokumen lainnya.

Baca Juga:  Tahap Pemberkasan Bantuan Stimulus Pariwisata Denpasar Diperpanjang

 

Sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan.

 

Hingga akhirnya penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto dan menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.

 

Namun  saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

 

Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat.

“Sehingga alat bukti harus dikembalikan kepada penggugat  tanpa suatu syarat apapun. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ke tergugat,” jelas penggugat dalam gugatannya.



DENPASAR – Seorang konglomerat asal Jakarta, Kwee Sinto, 57, digugat oleh  I Nyoman Siang dan I Rentong dan kawan-kawan sebagai pemilik tanah di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung ke PN Denpasar.

 

Gugatan ini dilakukan karena tergugat yang merupakan pemilik salah satu bank di Jakarta itu tidak mau mengembalikan pipil (surat tanah) milik para penggugat. Kini perkara sudah berjalan di PN Denpasar dan tingga menunggu putusan.

 

Humas PN  Denpasar, Gede Putra Astawa  menerangkan, kasus ini sendiri sudah berjalan dan kini tinggal menunggu putusan majelis hakim yang rencananya akan dibacakan Rabu (1/12).

 

“Perkara ini sudah berjalan di PN Denpasar dan tinggal menunggu putusan Rabu depan,” terang Humas PN  Denpasar, Gede Putra Astawa yang juga mengirimkan gugatan yang diajukan penggugat pada Kamis (25/11) lalu.

 

Lebih lanjut, dalam gugatan dijelaskan, perkara ini berawal saat penggugat I Nyoman Siang dkk memiliki masalah hukum terkait status tanah di Jimbaran pada 2017 lalu. Mereka lalu sepakat menyerahkan masalah ini kepada tergugat Kwee Sinto.

Baca Juga:  Diganjar 10 Tahun Plus Denda Rp 1 M Karena Sabu, Warga Madiun Pasrah

 

Walaupun  tergugat menerima kuasa dari penggugat nyatanya tergugat bukanlah seorang advokat, konsultan hukum, ataupun orang yang memiliki firma hukum. Melainkan sebatas pendana (investor) atas biaya-biaya yang timbul dari proses penyelesaian sengketa tanah.

 

Hal ini secara nyata tertuang dalam Surat Kesepakatan Pembagian Jasa Pengurusan Tanah tanggal 26 Oktober 2017. Disebutkan bahwa pihak kedua adalah pemodal atau investor yang menyediakan sejumlah dana tunai yang akan dipergunakan untuk mengurus perkara.

 

Selain itu, penggugat sendiri telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk pengurusan. Di antaranya Pipil No. 456 Persil 3 Klas VII dengan luas 8,360 Hektare, Pipil No. 456 Persil 5 Klas VII dengan luas 19,810 Hektare, Pipil No. 456 Persil 6 Klas VII dengan luas 2,915 Hentare, serta dokumen lainnya.

Baca Juga:  Apes, Gegara “Jus Jeruk”, Pemuda 23 Asal Mataram Dituntut 15 Tahun

 

Sayangnya, setelah dua tahun berjalan, tergugat tidak juga menyelesaikan kasus yang dialami penggugat. Bahkan, sekadar pendaftaran gugatan pun tidak pernah dilakukan.

 

Hingga akhirnya penggugat I Nyoman Siang dkk membatalkan kesepakatan dengan tergugat, Kwee Sinto dan menunjuk kantor pengacara lain untuk mengurusnya.

 

Namun  saat diminta menyerahkan dokumen Pipil dan lainnya, tergugat justru minta penggugat untuk menebusnya dengan uang senilai Rp1,8 miliar. Karena tak bisa membayar, penggugat memilih menggugat Kwee Sinto ke PN Denpasar.

 

Penggugat hingga saat ini belum memperoleh ganti kerugian dari pihak ketiga dalam bentuk apapun, maka sesungguhnya tergugat tidak memiliki hak untuk memperoleh keuntungan baik materiil maupun immateriil dari penggugat.

“Sehingga alat bukti harus dikembalikan kepada penggugat  tanpa suatu syarat apapun. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan ke tergugat,” jelas penggugat dalam gugatannya.


Artikel Terkait

Most Read

Artikel Terbaru