AMLAPURA – Tiga orang hakim dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di PN Amlapura terpapar Covid-19. Akibat terpapar membuat layanan di PN Amlapura amburadul alias terganggu.
Selanjutnya, dengan adanya kasus Covid-19, dan untuk mengantisipasi penyebaran virus agar tidak meluas, PN Amlapura pun sementara ditutup dan hanya membuka pelayanan yang bersifat mendesak.
Bahkan penutupan sudah dilaksanakan sejak Selasa (27/7) hingga 5 Agustus mendatang.
Kepala PN Amlapura, I Wayan Suarta, Kamis (29/7) Suarta menyampaikan, tidak semua layanan di PN Amlapura ditutup.
Diakuinya, ada sejumlah layanan kepada masyarakat masih tetap dibuka. Seperti pendaftaran upaya hukum, banding kasasi dan PK baik pidana dan perdata, perpanjangan penahanan hingga surat keterangan yang sifatnya mendesak.
“Tidak semua ditutup, beberapa masih kami buka yang sifatnya pelayanan terbatas dan mendesak,” terang Suarta.
Untuk persidangan sendiri kata Suarta, pihaknya melakukan penundaan selama 10 hari yang terhitung sejak 27 Juli sampai 5 Agustus mendatang.
Hal ini, untuk mencegah penyebaran Covid-19 dilingkungan PN Amlapura meluas. “Sidang ditunda terhitung 27 Juli lalu sampai 5 Agustustu nanti, atau dua minggu,” ucap Suarta.
Sementara itu, data yang didapat dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karangasem, kasus positif kembali meroket. Laporan pada Kamis (29/7), kasus konfirmasi positif mencapai 78 kasus.
Kasus yang terjadi pada Kamis kemarin merupakan kasus tertinggi sejak tahun 2020 lalu.
Makin melonjaknya kasus positif membuat delapan desa/kelurahan ditetapkan sebagai zona merah berdasarkan zonasi Covid-19 tanggal 26 Juli-1 Agustus 2021.
Desa/Kelurahan yang masuk zona Merah yakni Kelurahan Karangasem, Kelurahan Subagan, Desa Bebandem, desa Sibetan, desa Ababi, desa Nongan, desa Bhuana Giri, dan desa Tulamben. Zona Orange, berada di 19 Desa dan 39 desa berada di zona kuning.