SEMARAPURA- Pemungutan suara pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak di Kabupaten Klungkung akan digelar pada 24 Oktober 2021 mendatang.
Terkait hal itu, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta meminta dan me-warning semua pihak untuk melakukan pengawasan dalam mengantisipasi terjadinya kecurangan dan situasi yang tidak kondusif dalam hajatan tersebut.
Terutama praktek money politic atau politik uang yang berpotensi terjadi di tengah masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19.
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta dalam Rapat Koordinasi Antisipasi Kerawanan dan Ketertiban Pilkel Serentak Kabupaten Klungkung Tahun 2021 di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (29/9) mengungkapkan, politik uang menjadi sangat berpotensi terjadi dalam Pilkel Serentak Tahun 2021.
Mengingat perekonomian masyarakat terkena imbas adanya pandemi Covid-19. “Untuk itu saya minta semua pihak harus mengawasi dan mengantisipasi terjadinya kecurangan dan situasi yang tidak kondusif dalam hajatan ini,” ujarnya.
Selain itu kepada para tokoh di desa, ia mengimbau untuk berpartisipasi dalam menciptakan suasana damai di tengah masyarakat, bukannya malah menciptakan kegaduhan dan kekisruhan.
Ditegaskannya, perbedaan dan persaingan dalam Pilkel jangan sampai mencederai proses demokrasi dan hubungan kekeluargaan di desa.
“Perbekel yang terpilih berkat kecurangan akan memiliki kualitas yang kurang baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa,” katanya.
Lebih lanjut, untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 akibat hajatan Pilkel serentak, Bupati Suwirta yang didampingi Wabup Klungkung, Made Kasta, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom dan Sekda Klungkung, Gede Putu Winastra meminta panitia pelaksana untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
“Meskipun hajatan berlangsung di tengah berbagai keterbatasan seperti sekarang ini, mari ciptakan Pilkel yang aman damai dan berjalan lancar. Sehingga harapan terpilihnya pemimpin desa atau perbekel dengan kualitas terbaik akan memimpin roda pemerintahan dan pembangunan desanya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja, mengungkapkan dengan adanya Surat Mendagri pada tanggal 9 Agustus 2021 itu, sejumlah tahapan Pilkel mengalami penundaan.
Seperti tahapan pemungutan suara yang sebelumnya dijadwalkan 26 September akhirnya diundur menjadi 24 Oktober 2021.
“Kalau perubahan teknis pilkel tidak ada. Karena kami sudah keluarkan keputusan bupati tentang protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkel,” terangnya.
Mundurnya sejumlah tahapan menurutnya berdampak pada biaya pelaksanaan pilkel. Sebab pemutahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) kembali lagi harus dilakukan.
Mengingat selama penundaan tahapan, terjadi perubahan terhadap data kependudukan.
“Cuma biaya rapat-rapat terkait dengan pemutahiran DPT saja. Yang lainnya masih tetap sama. Dan kami sudah sosialisasikan tanggal 20 Agustus ke semua desa yang ikut pilkel agar kekurangan biaya dianggarkan melalui APBDesa,” ujarnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, ada 11 desa yang mengikuti pilkel serentak tahun 2021. Di antaranya Selisihan, Tegak dan Akah untuk Kecamatan Klungkung.
Kemudian Gunaksa untuk Kecamatan Dawan. Sekartaji, Bungamekar, dan Lembongan untuk Kecamatan Dawan.
Sementara untuk Kecamatan Banjarangkan ada Bungbungan, Getakan, Banjarangkan dan Negari.
“Tahapan pelantikan perbekel dijadwalkan berlangsung pada 27 Oktober-31 Desember 2021,” pungkasnya.